Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Buron KTP Elektronik Akan Disidang, Tannos Gagal Lolos dari Penahanan Singapura!

Laporan: Firman
Jumat, 20 Juni 2025 | 10:00 WIB
Buron KTP elektronik, Paulus Tannos - Repro -
Buron KTP elektronik, Paulus Tannos - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Buron kasus megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos, akan menghadapi sidang pendahuluan ekstradisi di Singapura pada awal pekan depan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut momentum ini dengan optimisme tinggi.
 

“Kami optimistis ya, proses ekstradisi DPO Paulus Tannos dapat berjalan dengan lancar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jumat (20/6).
 

Keyakinan KPK: Singapura Tegas, Tidak Lunak!
 

Optimisme KPK bukan tanpa alasan. Upaya Tannos untuk menghindari penahanan ditolak oleh Pengadilan Singapura. Fakta ini menjadi indikator bahwa negeri singa tidak akan memberi ruang kompromi bagi buron korupsi kelas kakap.
 

“Putusan pengadilan yang menolak permohonan penangguhan penahanan membuktikan keseriusan Singapura. Tannos tetap ditahan,” jelas Budi.
 

KPK Tak Hadir, Tapi Pantau Ketat
 

Meski tidak hadir langsung dalam sidang pendahuluan ekstradisi nanti, KPK menegaskan pengawasan tetap dilakukan secara ketat melalui koordinasi lintas lembaga.
 

“Kami memantau melalui KBRI Singapura dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum,” tambah Budi.

 

Menolak Pulang, Tannos Memaksa Negosiasi
 

Tannos, yang terseret dalam pusaran kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, hingga kini menolak kembali ke Indonesia secara sukarela.
 

“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” tegas Dirjen AHU Kemenkumham, Widodo, melalui keterangan tertulis, Senin (2/6).
 

Jalur Diplomatik Diupayakan, Bukti Tambahan Sudah Dikirim
 

Pemerintah Indonesia, lewat jalur diplomatik, terus menekan agar Singapura segera menyerahkan buronan tersebut. Tambahan informasi hukum bahkan telah diberikan pada 23 April 2025, untuk memperkuat permintaan ekstradisi.
 

Tannos Sudah Disidang, Tapi Masih Berkelit
 

Paulus Tannos diketahui sudah menjalani committal hearing pada 23 Juni 2025. Namun, kini ia justru mengajukan permohonan penangguhan penahanan, yang sejauh ini ditolak.rajamedia

Komentar: