Pigai Batalkan Rencana Penentuan Status Aktivis HAM
RAJAMEDIA.CO - Jakarta – Menteri HAM Natalius Pigai membatalkan rencana pemerintah untuk menentukan status pembela atau aktivis HAM. Ia menegaskan negara tidak boleh masuk ke ranah sipil dalam menetapkan siapa yang disebut aktivis.
Tegaskan Negara Tak Boleh Intervensi
Pigai mengatakan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau menentukan status aktivis HAM.
“Tidak mungkin pemerintah masuk, apalagi menentukan siapa aktivis dan siapa bukan,” kata Pigai di kantornya, Senin (4/5/2026).
Fokus pada Perlindungan
Menurut Pigai, peran pemerintah bersama DPR adalah menghadirkan regulasi yang menjamin perlindungan bagi pembela HAM.
Ia menegaskan, yang perlu dipastikan adalah adanya perlindungan hukum yang jelas, bukan penilaian status.
Mengacu Standar Internasional
Pigai menyebut sikap tersebut sejalan dengan ketentuan internasional, termasuk resolusi PBB yang melarang negara mencampuri penetapan status aktivis.
Sebelumnya Wacanakan Tim Asesor
Sebelumnya, Pigai sempat mengusulkan pembentukan tim asesor untuk menilai status aktivis HAM.
Usulan itu bertujuan menyaring klaim aktivis serta mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.
Tuai Kritik Publik
Wacana tersebut mendapat kritik dari masyarakat sipil, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Kritik muncul karena rencana itu dinilai berpotensi membatasi ruang sipil dan bertentangan dengan prinsip HAM.
Pemerintah Koreksi Kebijakan
Dengan pembatalan ini, pemerintah memastikan tidak akan menentukan status aktivis HAM dan akan fokus pada penguatan perlindungan.![]()
Parlemen 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu



