Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ketua Komisi III: KUHAP Sekarang Tak Berpihak pada Warga Negara

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 20 Juni 2025 | 09:24 WIB
Ketua Komisi III DPR RI  Habiburokhman berfoto usai RDPU bersama mahasiswa dari UI, Universitas Lampung, dan Universitas Bandar Lampung, Kamis (19/6/2025). - Humas DPR -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berfoto usai RDPU bersama mahasiswa dari UI, Universitas Lampung, dan Universitas Bandar Lampung, Kamis (19/6/2025). - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan urgensi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut, KUHAP saat ini tidak cukup memberikan perlindungan hukum yang adil bagi warga negara.
 

“KUHAP yang ada sekarang ini memang sangat sulit untuk memberikan keadilan pada warga negara,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama mahasiswa dari UI, Universitas Lampung, dan Universitas Bandar Lampung, Kamis (19/6/2025).
 

KUHAP Baru: Perlu Keberpihakan ke Rakyat
 

Habiburokhman menegaskan perlunya keberpihakan kepada warga negara dalam KUHAP hasil revisi. Menurutnya, relasi antara negara dan warga saat ini tidak seimbang.
 

“Kewenangan negara begitu powerful, warga negara begitu less power,” tegas Politisi Gerindra itu.
 

Dalam KUHAP baru, ia memastikan posisi warga akan diperkuat, termasuk pendampingan hukum wajib bagi yang tersangkut masalah hukum.
 

Hukum Harus Membela yang Lemah
 

Habiburokhman juga menekankan bahwa dalam penyusunan undang-undang harus ada prioritas substansial, bukan sekadar perdebatan antar institusi.
 

“Kalau ada ego institusi, itu memperlama proses. Padahal makin lama kita revisi KUHAP, makin banyak rakyat kecil yang jadi korban ketidakadilan,” tegasnya.
 

Kontroversi Hukuman Mati? Jangan Hambat Progres
 

Terkait kontroversi hukuman mati, Habiburokhman menyatakan secara de facto Indonesia tidak lagi menjalankan eksekusi mati. Ia mengingatkan agar satu isu ini tidak menghambat ratusan pasal lain yang bermanfaat.
 

“Saya sepakat hukuman mati itu melanggar HAM. Tapi jangan karena satu pasal itu, rakyat harus menunggu menikmati KUHAP baru,” katanya.
 

Realitas Politik dan Idealime Mahasiswa
 

Ia mengapresiasi idealisme mahasiswa dalam forum RDPU, namun mengingatkan bahwa undang-undang tidak akan pernah sempurna.
 

“Tidak ada satu undang-undang pun yang bisa mengakomodir semua keinginan semua orang. Inilah realitas penyusunan UU,” tutupnya.rajamedia

Komentar: