Buntut Jokowi Marah Soal Kasus e-KTP, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim
RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pelaporan itu buntut
Pernyataannya terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah dan meminta kasus e-KTP disetop, yang disamapaikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berbuntut panjang.
Agus Rahardjo dilaporkan ormas Pandawa ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Kami berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sangat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," ujar Sekretaris Jenderal organisasi masyarakat bernama Pandawa Nusantara, Faisal Anwar, di lokasi, Senin (11/12).
Pernyataan Agus kata Faisal tidak disertai bukti-bukti otentik. Termasuk, tidak ada bukti hukum.
"Saudara AR yang notabene penegak hukum pasti mengerti ketika terjadi masalah hukum oleh penyelenggara negara, prosedurnya diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Menurut Faisal, cara penyelesaian masalah bukan dibeberkan di media. Sehingga dia menilai pernyataan Agus ada motif politis elektoral.
"Di tengah masyarakat sudah mulai ada semacam kegelisahan, simpang siur, dan menjadi polemik," papar dia.
Faisal menyebut pengaduan itu ditujukan pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo diharapkan segera merespons bahkan memproses hukum bila ditemukan unsur pidana.
"Kamu meminta kepada Polri untuk bertindak tegas menegakkan hukum untuk menjaga muruah presiden," demikian tutup Faisal.
Info Haji 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu