Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Dijadikan Tersangka Tanpa Bukti

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 11 Desember 2023 | 16:38 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan Dewas KPK. (Foto: Dok Jawa Pos)
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan Dewas KPK. (Foto: Dok Jawa Pos)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Penetapan tersangka  Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari Polda Metro Jaya, dipersoalkan kuasa Hukum Firli Bahuri.

Purnawirawan jenderal bintang tiga itu mengklaim penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya bukti.

"Saksi-saksi yang diperiksa pada tahapan penyidikan, tidak ada satupun saksi yang memberikan keterangan yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji atau penyuapan oleh SYL kepada FB (Firli Bahuri)," ujar Pengacara Firli, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Ian juga menilai Polda Metro Jaya memaksakan penggunaan barang bukti dalam perkara itu. Salah satunya yakni klaim foto pertemuan yang sebelumnya beredar di media sosial.

"Bukti berupa foto tidak dapat dikualifikasi sebagai alat bukti yang sah. Sebab, pengambilan foto sebagai bagian dari alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara sah, dan tidak membuktikan adanya pemerasan, gratifikasi, atau suap," ucap Ian.

Menurut Ian, foto yang beredar hanya menunjukkan adanya pertemuan antara Firli dengan Syahrul. Gambar itu tidak menunjukkan adanya aliran dana.

Firli juga mempermasalahkan bukti penukaran valuta asing (valas) dalam kasus ini. Apalagi, kata Ian, tanggalnya jauh dari penanganan kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian.

"Waktu perolehan valas tersebut sebelum adanya penanganan pekara dugaan tindak pidana korupsi Kementerian Pertanian pada tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Ian.

Diketahui, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap Syahrul.

Firli mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Salah satu gugatan berkaitan dengan pengujian barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.rajamedia

Komentar: