Penyadapan Prabowo Diduga Bermotif Makar, Yusril: Bukan Membunuh, tetapi Melumpuhkan
RAJAMEDIA.CO — Banda Aceh — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkap adanya indikasi tindakan makar dalam pengembangan perkara tersebut.
Indikasi itu muncul setelah penyidik mendalami kemungkinan adanya tujuan lebih jauh di balik aktivitas penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara. Bukan sekadar mengakses komunikasi secara ilegal, tindakan tersebut diduga berpotensi berkaitan dengan upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Pernyataan Yusril disampaikan dalam konferensi pers di sela kunjungan kerjanya ke Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Penyidikan Mengarah pada Indikasi Makar
Yusril menjelaskan, pengembangan penyidikan mulai menemukan tanda-tanda yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 193 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Namun, ia menegaskan bahwa penelusuran motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan masih terus dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Sampai dengan penetapan tersangka, sejauh ini sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana penyadapan dan intersepsi," ujar Yusril.
Menurutnya, dua alat bukti tersebut menjadi dasar penanganan perkara penyadapan dan intersepsi. Sementara itu, kemungkinan adanya unsur makar masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindakan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sejumlah pihak.
Aktivitas tersebut diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Pengungkapan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan sejumlah pejabat publik.
Penyidik kini tidak hanya menelusuri dugaan pelanggaran dalam penggunaan perangkat penyadapan, tetapi juga berupaya mengungkap motif, tujuan, serta kemungkinan adanya pihak lain di balik aktivitas tersebut.
Bukan Pembunuhan, tetapi Dugaan Upaya Melumpuhkan
Yusril menjelaskan bahwa pengertian makar dalam Pasal 191 KUHP Nasional tidak hanya terbatas pada tindakan yang bertujuan membunuh Presiden atau Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut juga mencakup tindakan yang bertujuan merampas kemerdekaan kepala negara atau menjadikannya tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Dalam konteks perkara ini, indikasi yang sedang didalami penyidik lebih mengarah pada kemungkinan upaya melumpuhkan fungsi pemerintahan Presiden.
"Bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik," tegasnya.
Dengan demikian, fokus pendalaman bukan semata-mata pada bagaimana penyadapan dilakukan, melainkan juga untuk mengungkap apakah terdapat tujuan tertentu yang berkaitan dengan upaya melumpuhkan kewenangan kepala negara.
KUHP Nasional Atur Ancaman Hukuman Berat
Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Pasal 192 mengatur makar terhadap keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sedangkan Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Untuk Pasal 193, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Meski demikian, ketentuan tersebut belum dapat serta-merta diterapkan kepada para tersangka dalam perkara penyadapan ini. Hingga 4 November 2026, dugaan unsur makar masih dalam tahap pendalaman dan belum menjadi pasal yang diterapkan kepada mereka.
Pemerintah Minta Proses Hukum Berjalan Berdasarkan Bukti
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan komunikasi kepala negara, keamanan pejabat publik, serta integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Pengungkapan motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan menjadi bagian penting untuk memastikan apakah perkara tersebut terbatas pada tindak pidana penyadapan dan pelanggaran ketentuan informasi elektronik atau memiliki dimensi pidana lain.
Karena itu, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan. Dugaan makar tidak boleh disimpulkan sebelum seluruh unsur pidananya terbukti melalui proses hukum yang sah.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Nasional 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu
Ekbis | 1 minggu yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu





