Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

BREAKING: DPR Terima Surpres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 31 Juli 2025 | 22:26 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmo Dasco Ahmad - Humas DPR -
Wakil Ketua DPR RI, Sufmo Dasco Ahmad - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima dua surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti dan abolisi kepada dua tokoh nasional: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
 

"Telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R-43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Dasco.
 

Abolisi & Amnesti: Dua Instrumen Politik Hukum Negara
 

Sebagai informasi, abolisi merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang, sebelum atau saat perkara berlangsung. 

 

Dalam hal ini, Tom Lembong dinyatakan sebagai penerima abolisi atas dasar pertimbangan tertentu oleh Presiden Prabowo, yang telah disetujui DPR.
 

Sementara itu, amnesti yang diajukan untuk Hasto Kristiyanto tercantum dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025, yang memuat daftar 1.116 orang penerima amnesti, termasuk Sekjen PDIP tersebut.
 

"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat presiden tentang amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," lanjut Dasco.
 

Rapat Dihadiri Pimpinan DPR, Mensesneg & Menkumham
 

Rapat konsultasi pemerintah bersama DPR digelar untuk memberikan ruang pertimbangan politis terhadap kebijakan Presiden. Hadir dalam pertemuan itu antara lain:
 

1. Mensesneg Prasetyo Hadi

2. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas

3. Seluruh unsur pimpinan DPR dan fraksi-fraksi.

 

“Rapat konsultasi ini adalah forum pembahasan surat presiden kepada DPR RI untuk permintaan pertimbangan. Dan tadi telah selesai kami lakukan,” jelas Dasco.
 

Berita ini menandai penggunaan dua instrumen hukum politik tertinggi oleh Presiden Prabowo dalam masa awal pemerintahannya, yakni amnesti dan abolisi. 

 

Ini juga menjadi langkah pertama dalam dinamika hubungan eksekutif dan legislatif terkait rekonsiliasi dan penegakan hukum di era Prabowo-Gibran.rajamedia

Komentar: