Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

BREAKING: DPR Sahkan Revisi UU Haji, Bakal Lahir Kementerian Baru?

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:26 WIB
Pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). - Foto: Humas DPR -
Pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). - Foto: Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 
 

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
 

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Setelah laporan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dibacakan, seluruh anggota dewan sepakat menyetujui revisi undang-undang tersebut menjadi UU. Palu sidang pun diketuk setelah mayoritas anggota dewan bersuara bulat menyatakan "setuju".
 

Dasco: Konsekuensinya Bisa Ada Kementerian Baru
 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi undang-undang tersebut membawa konsekuensi penting dalam tata kelola pemerintahan. Salah satunya, kemungkinan pembentukan kementerian baru.
 

“Kalau lihat dari revisi undang-undang tersebut konsekuensinya ada kementerian baru. Tapi kita akan serahkan kepada pemerintah nanti bagaimana pemerintah mengaturnya mengenai jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi, atau kemudian ada yang digabung. Kita serahkan kepada pemerintah,” kata Dasco di kompleks Parlemen.
 

Menurut Dasco, DPR hanya menjalankan fungsi legislasi dengan menyelesaikan revisi UU, sementara implementasi berada di tangan eksekutif.
 

Badan Penyelenggara Haji Jadi Kementerian
 

Substansi utama revisi ini adalah perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dalam laporannya menegaskan, transformasi kelembagaan ini diharapkan memperkuat pelaksanaan ibadah haji dan umrah, sekaligus menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan ke depan.
 

Hadirnya Pemerintah
 

Rapat paripurna pengesahan revisi UU Haji turut dihadiri perwakilan pemerintah. Menteri Agama Nasaruddin Umar serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas hadir menyampaikan pandangan akhir pemerintah.
 

Dengan disahkannya undang-undang ini, Indonesia memasuki babak baru tata kelola haji dan umrah. Tinggal menunggu keputusan pemerintah, apakah benar akan lahir kementerian baru khusus untuk mengurus ibadah haji dan umrah.rajamedia

Komentar: