Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dasco Luruskan Polemik Tunjangan Perumahan DPR

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:03 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad - Humas DPR -
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meluruskan polemik publik terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI periode 2024–2029. 
 

Ia menegaskan, tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025 bukanlah fasilitas rutin bulanan, melainkan dana kontrak rumah untuk masa jabatan lima tahun.
 

Latar Belakang Tunjangan
 

Dasco menjelaskan, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR RI tidak lagi menempati rumah dinas di Kalibata. Sebagai gantinya, diberikan fasilitas berupa dana untuk mengontrak rumah.
 

“Jadi memang kita akan jelaskan kepada masyarakat bahwa tunjangan perumahan itu sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah,” ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (26/8/2025).
 

Skema Angsuran Setahun
 

Karena keterbatasan anggaran tahun 2024, dana kontrak tidak bisa diberikan sekaligus. Maka, Sekretariat Jenderal DPR bersama Kementerian Keuangan menyusun skema pembayaran secara angsuran selama setahun.
 

“Setiap anggota DPR menerima Rp50 juta per bulan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana itu kemudian diperuntukkan bagi kontrak rumah selama lima tahun penuh masa jabatan 2024–2029,” jelasnya.
 

Tidak Ada Lagi Setelah Oktober 2025
 

Dasco menegaskan, setelah Oktober 2025, tidak ada lagi tunjangan kontrak rumah yang diberikan setiap bulan. 
 

“Kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, yang Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi,” tegas politisi Fraksi Gerindra itu.
 

Klarifikasi Agar Tak Disalahpahami
 

Menurut Dasco, penjelasan yang setengah-setengah sebelumnya membuat masyarakat salah paham seolah-olah DPR akan terus menerima Rp50 juta setiap bulan. Padahal, tunjangan tersebut khusus untuk biaya sewa rumah lima tahun yang teknis pencairannya dilakukan dengan cara dicicil setahun.
 

“Jadi jelas ya, itu bukan tunjangan rutin tiap bulan, melainkan tunjangan untuk sewa rumah selama lima tahun, hanya saja diberikan dengan cara dicicil selama setahun,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: