Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

BPK Bongkar Beban Keuangan Haji, Ribuan Jemaah Tak Berhak Disubsidi

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 14 Desember 2025 | 12:12 WIB
Ilustrasi jemaah haji - Repro -
Ilustrasi jemaah haji - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Haji — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap persoalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M. Pengisian kuota jemaah yang tidak sesuai ketentuan dinilai telah membebani keuangan haji, sekaligus mengorbankan jemaah lain yang seharusnya berangkat sesuai aturan.
 

Dalam laporannya, BPK menyebut praktik tersebut berdampak langsung pada tertundanya keberangkatan jemaah yang memenuhi syarat serta membengkaknya subsidi bagi jemaah yang tidak berhak.
 

Subsidi Salah Sasaran, Jemaah Tertunda
 

“Permasalahan ini mengakibatkan tertundanya pemberangkatan haji atas jemaah yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam keterangannya dikutip Minggu (14/12/2025).
 

Tak hanya itu, keuangan haji juga harus menanggung beban tambahan akibat subsidi yang keliru. “Dan terbebannya keuangan haji tahun 1445H/2024M untuk menanggung subsidi sebanyak 4.531 jemaah yang tidak berhak,” lanjut BPK.
 

Temuan Tertuang dalam IHPS 2025
 

Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua BPK RI Isma Yatun. BPK mencatat, secara umum pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi terkait telah dilaksanakan sesuai kriteria, namun dengan sejumlah pengecualian krusial.
 

“Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian,” tulis BPK.
 

Kuota Tak Sesuai Aturan
 

Pengecualian utama, menurut BPK, berkaitan dengan pengisian kuota jemaah haji yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. BPK menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari jemaah yang berangkat meski telah berhaji dalam 10 tahun terakhir, penggabungan mahram yang tidak memenuhi syarat, hingga pelimpahan porsi yang tidak semestinya.
 

“Permasalahan signifikan yang ditemukan, di antaranya pengisian kuota jemaah tahun 1445H/2024M tidak sesuai dengan peraturan,” tegas BPK.
 

Keadilan Akses Haji Terganggu
 

Menurut BPK, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya kepatuhan dalam tata kelola kuota haji. Dampaknya bukan hanya pada keuangan, tetapi juga pada keadilan akses ibadah haji bagi umat Islam yang telah menunggu lama sesuai antrean resmi.
 

BPK menilai pembenahan tata kelola kuota menjadi keharusan agar prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji dapat ditegakkan.
 

Rekomendasi untuk Menteri Agama
 

Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya mendorong koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat verifikasi data kependudukan jemaah. Selain itu, BPK juga merekomendasikan pembatalan kuota bagi jemaah yang terbukti tidak berhak.
 

“Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan Menteri Agama menetapkan rencana penyelesaian permasalahan jemaah haji penggabungan dan pelimpahan yang tidak berhak,” tutup BPK.
 

Temuan ini menjadi peringatan keras agar pengelolaan haji ke depan lebih disiplin, adil, dan berpihak pada jemaah yang berhak sesuai aturan.rajamedia

Komentar: