Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

BNPT Sebut Internet dan Medsos Saluran Penyebaran Ekstremisme

Laporan: Firman
Rabu, 04 Desember 2024 | 09:06 WIB
Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono saat RDP dengan DPR RI. [Foto: Dok SinPo/RMN]
Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono saat RDP dengan DPR RI. [Foto: Dok SinPo/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta -  Internet dan media sosial ditengarai merupakan saluran penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.


Dua saluran itu menjadi yang tertinggi kedua dalam seluruh kasus tindak pidana terorisme di Indonesia setelah komunitas di peringkat pertama.


Pernyataan itu disampaikan Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/12).


Dikatakannya, temuan tersebut merupakan hasil dari riset BNPT yang dikemas dalam dokumen I-KHub BNPT Counter Terrorism (CT) and Violent Extremism (VE) Outlook Tahun 2024.


"Sejak 2013 hingga 2022, dari 721 berkas putusan yang dianalisis terdapat 360 kasus pelaku tindak pidana terorisme yang terpapar melalui platform digital," terang Eddy.
 

Eddy berharap upaya yang telah dilakukan oleh berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat ke depan perlu dilaksanakan secara lebih terkoordinasi guna optimalisasi sumber daya dan mencapai hasil yang lebih maksimal.


"Berbagai upaya itu, yakni mulai dari pengendalian konten, pengawasan dan patroli siber, pemblokiran, kontrak propaganda, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan literasi digital," ujarnya.


Lebih lanjut kata Eddy, koordinasi antarkementerian dan lembaga dengan tugas dan fungsi terkait serta pencegahan ekstremisme kekerasan dan terorisme di ruang siber juga perlu dioptimalisasi melalui penyamaan paradigma guna memaksimalkan informasi yang diperoleh, sumber daya, serta program pencegahan.


"Tentunya akan secara langsung berkontribusi pada pembangunan manusia dan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang tergambar dalam rancangan Peraturan Presiden pada Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) fase kedua," tandasnya.rajamedia

Komentar: