Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Bisa Gugat ke PTUN, Perludem: Pemecatan Hasyim dengan Evi Novida Ginting, Berbeda!

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 04 Juli 2024 | 21:10 WIB
Hasyim Asya'ri saat menjabat Ketua KPU RI, sebelum diberhentikan DKPP. (Foto: Repro)
Hasyim Asya'ri saat menjabat Ketua KPU RI, sebelum diberhentikan DKPP. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Pemecatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap mantan anggota KPU RI periode 2017-2022 Evi Novida Ginting Manik sangat berbeda dengan yang dialami Ketua KPU RI saat ini, Hasyim Asyar'ri. 

 

Demikian disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani, Kamis (4/7).

 

Menurut Fadli, pemecatan Evi oleh DKPP, mengandung sejumlah persoalan yang dapat menguatkan gugatan ke PTUN.

 

"Pengaduannya (Evi ke DKPP) sudah dicabut, selain itu ada komposisi majelis DKPP yang tidak kuorum dalam mengambil keputusan waktu itu. Itu yang kemudian menjadi alasan yang kuat untuk menggugat ke PTUN," terang Fadil.

 

Pada kasus Ketua KPU Hasyim Asya'ri semua majelis DKPP yang mengadili Hasyim, yakni Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo, mencapai kesepakatan untuk memberhentikan tetap Hasyim dalam sidang pembacaan putusan.

 

Fadil tidak yakin  apabila PTUN mengabulkan gugatan seandainya Hasyim mengajukannya setelah Presiden Jokowi menerbitkan keppres.

 

"Kalau dalam konteks putusan hasyim di DKPP ini, berbeda sekali menurut saya dibanding putusan terhadap Evi. Tapi apakah dia akan menggugat atau tidak, saya enggak tahu, itu tanya ke Hasyim," pungkasnya.rajamedia

Komentar: