Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Bertemu Orang Berperkara! Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Bakal jadi Tersangka

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 17 Oktober 2023 | 20:47 WIB
Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang menjadi saksi ahli kasus dugaan pemerasan oleh Pimpin Ketua KPK saat ini. (Foto: Medcom)
Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang menjadi saksi ahli kasus dugaan pemerasan oleh Pimpin Ketua KPK saat ini. (Foto: Medcom)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ketua KPK Firli Bahuri tidak diragukan lagi bakal menjadi tersangka.

Demikian ditegaskan Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

"I have no any doubt about it (saya enggak punya keraguan sama sekali tentang itu)," ujar Saut.
 
Saut mengaku ragu bila penanganan kasus dugaan pemerasan menjadi lambat. Maka itu, dia datang ke Polda Metro Jaya memberikan pandangan soal pertemuan Firli dan SYL dan mendorong Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Saut dipanggil Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan perihal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

Saut memberikan keterangan sebagai ahli khusus mengenai pertemuan Firli dan SYL.

"Kalau saya menjelaskan tadi di sana memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kita sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," ujar Saut.

Kedua pasal itu yakni Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 36 itu menyatakan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Sementara itu, Pasal 65 menyebutkan setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Enggak boleh, itu pidananya di situ (Pasal) 36 dan 65," tegas Saut.

Menurut Saut, Firli Bahuri harus dikenakan sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bila paham dengan undang-undang.

Sebab, kata dia, dalam regulasi itu ditegaskan ada lima tugas Dewas KPK. Yakni integritas, sinergitas, profesional, kepemimpinan dan keadilan.

"Jadi profesional enggak ini pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? ya berarti melanggar kan, harusnya komisi etiknya bekerja dong. Integrasi enggak, ya enggak, harusnya Dewasnya sudah mulai bekerja kalau memang itu terjadi. Tapi sampai hari ini kita enggak dengar kan," ujar Saut.

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.rajamedia

Komentar: