Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Bareskrim Bongkar 4 Kasus Penyelundupan, Kerugian Negara Capai Rp 64 Miliar

Laporan: Firman
Rabu, 05 Februari 2025 | 04:07 WIB
Bareskrim Polri rilis pengungkapan empat kasus penyelundupan. [Foto: Dok Humas Polri/RMN]
Bareskrim Polri rilis pengungkapan empat kasus penyelundupan. [Foto: Dok Humas Polri/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 5 Februari 2025 – Bareskrim Polri berhasil membongkar empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di sejumlah daerah, termasuk Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.


Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan dan diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 64 miliar.


Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat kerja keras tim dalam mengidentifikasi praktik ilegal yang merugikan negara.


Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 1.396 dus kampas rem berbagai merek, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, serta berbagai peralatan produksi lainnya.


Total nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp 51,2 miliar dengan total kerugian negara sebesar Rp 64,2 miliar.


Brigjen Helfi Assegaf mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli barang yang tidak memiliki standar kualitas resmi, karena dapat membahayakan pengguna.


“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan bahwa barang yang dibeli sesuai dengan standar yang berlaku. Kami juga akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyelundupan yang merugikan negara,” ujarnya, Selasa (4/2).


Empat Modus Penyelundupan


1. Penyelundupan Tali Kawat Baja
Kasus pertama terjadi di Gudang PT Nobel Riggindo Samudra, Cikarang Selatan, dengan tersangka berinisial RH. PT NRS diduga mengimpor tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura dengan mengganti nomor pos tarif dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk menghindari pembayaran bea masuk, PPH, PPN, dan DM.


2. Penyelundupan Rokok Ilegal
Di pergudangan penyimpanan rokok di Serang, Banten, ditemukan modus pemasangan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Rokok yang seharusnya berisi 20 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) malah ditempel dengan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk isi 10 atau 12 batang, seolah-olah telah memenuhi aturan cukai.


3. Penyelundupan Barang Elektronik Tanpa SNI
Di pergudangan Cikupa, Tangerang, ditemukan 2.406 unit barang elektronik yang diduga diproduksi dan diperdagangkan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). Kasus ini melibatkan PT Glisse Indonesia Asia (GIA), yang kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.


4. Penyelundupan Spare Part Palsu
Barang-barang seperti kampas rem, filter oli, dan filter solar ditemukan di tiga gudang di kawasan Jakarta. Barang ilegal ini dijual oleh Toko Sumber Abadi ke berbagai toko di Jakarta dengan total nilai mencapai Rp 3 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp 10,8 miliar.


Polisi berjanji akan terus mengusut tuntas jaringan penyelundupan ini demi melindungi industri dalam negeri dan mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara serta konsumen.

 

Sumber: Humas Polrirajamedia

Komentar: