Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Baleg DPR Tuntaskan RUU Reforma Agraria, BRAN Bakal Langsung di Bawah Presiden

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 08 September 2026 | 06:29 WIB
Foto ilustrasi Raja Media Network  RMN -
Foto ilustrasi Raja Media Network RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menuntaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Salah satu poin penting dalam payung hukum tersebut adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang nantinya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
 

Hasil penyusunan RUU itu disepakati seluruh fraksi partai politik setelah masing-masing menyampaikan pandangan dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam (7/9/2026).
 

Seluruh Fraksi Setujui RUU Diproses Lebih Lanjut
 

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta persetujuan anggota Baleg agar hasil penyusunan RUU tersebut dapat dilanjutkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
 

“Apakah hasil penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob Hasan dalam rapat.
 

“Setuju,” jawab anggota Baleg DPR RI.
 

Bob menjelaskan, RUU tersebut disusun untuk menjadi instrumen dalam menuntaskan berbagai persoalan dan konflik agraria. Penyusunan dilakukan setelah Baleg menerima berbagai masukan, termasuk dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
 

16 Bab dan 70 Pasal
 

Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri mengungkapkan, RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal.
 

RUU tersebut disusun sebagai pelaksanaan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
 

Menurut Iman, regulasi ini juga mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan reforma agraria.
 

Tujuh Ruang Lingkup Reforma Agraria
 

Dalam RUU tersebut, penyelenggaraan reforma agraria mencakup tujuh hal utama.
 

Pertama, penentuan dan penetapan lokasi prioritas reforma agraria. Kedua, penerimaan dan/atau pendaftaran objek reforma agraria dari masyarakat.
 

Selanjutnya, dilakukan identifikasi, inventarisasi, verifikasi, serta pengukuran ulang terhadap objek reforma agraria.
 

Reforma agraria juga mencakup restitusi tanah, redistribusi tanah kepada subjek reforma agraria, pemberian legalitas hak atas tanah, serta pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program pendukung.
 

Tujuannya agar tanah tidak berhenti pada aspek kepemilikan, tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 

Petani hingga Masyarakat Adat Jadi Sasaran
 

RUU tersebut memberikan perhatian kepada kelompok masyarakat yang selama ini memiliki ketergantungan langsung terhadap tanah dan sumber agraria.
 

Legalitas hak atas tanah diberikan kepada petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarginalkan.
 

Langkah tersebut diharapkan memperkuat kepastian hukum sekaligus membuka akses yang lebih adil terhadap sumber agraria.
 

BRAN Bertanggung Jawab Langsung kepada Presiden
 

Salah satu terobosan penting dalam RUU ini adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
 

Iman menjelaskan, BRAN akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan tersebut memiliki fungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
 

Dengan kelembagaan yang berada langsung di bawah Presiden, reforma agraria diharapkan tidak lagi berjalan secara sektoral dan terfragmentasi antarinstansi.
 

Dewan Pengawas Ikut Dibentuk
 

Untuk memastikan penyelenggaraan reforma agraria berjalan transparan dan akuntabel, RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN.
 

Dewan tersebut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
 

Pengaturan ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan reforma agraria sekaligus memastikan program berjalan efektif sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
 

Tanah dan Sumber Agraria Jadi Objek Reforma
 

Iman menegaskan, objek reforma agraria tidak hanya terbatas pada tanah.
 

“Objek Reforma Agraria meliputi tanah dan sumber agraria lainnya yang menjadi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat,” kata Iman.
 

Artinya, pengaturan reforma agraria memiliki cakupan yang lebih luas dalam memastikan sumber-sumber agraria dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
 

Diharapkan Jadi Solusi Konflik Agraria
 

Baleg DPR RI berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria nantinya mampu menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menyelesaikan konflik agraria sekaligus memperkuat tata kelola sumber agraria.
 

Iman berharap regulasi tersebut dapat memperkuat kedaulatan negara atas sumber agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 

Dengan disepakatinya hasil penyusunan oleh seluruh fraksi di Baleg, RUU Pengaturan Reforma Agraria kini memasuki tahapan berikutnya dalam proses pembentukan undang-undang.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: