Komisi II DPR Desak Sound Horeg Dilarang Nasional: Jangan Tunggu Korban Bertambah!
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendesak pemerintah daerah merespons dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah Jawa Timur untuk melarang aktivitas sound horeg.
Desakan tersebut muncul setelah dilaporkan terdapat tiga warga di Jawa Timur yang meninggal dunia akibat berbagai peristiwa yang berkaitan dengan penggunaan perangkat suara berdaya tinggi tersebut.
Menurut politikus yang akrab disapa Edo, rangkaian kejadian itu menunjukkan sound horeg tidak lagi bisa dipandang semata sebagai hiburan masyarakat.
Edo: Keselamatan Warga Harus Jadi Prioritas
Edo menilai penggunaan perangkat suara dengan intensitas tinggi dapat menimbulkan gangguan hingga membahayakan masyarakat.
“Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat merespons permintaan MUI dan Muhammadiyah untuk melarang sound horeg. Sudah banyak dampak buruk yang ditimbulkan oleh sound horeg,” ujar Edo, Jumat (4/9/2026).
Ia mencontohkan peristiwa runtuhnya atap sebuah toko ketika karnaval sound horeg melintas. Runtuhan tersebut mengenai pengunjung dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut Edo, pemerintah tidak boleh menunggu semakin banyak korban sebelum mengambil tindakan.
“Kalau sudah ada dampak yang membahayakan keselamatan masyarakat, bahkan sampai menimbulkan korban meninggal dunia, pemerintah harus segera bertindak,” tegasnya.
Minta Kemendagri Turun Tangan
Edo juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah untuk memastikan adanya kebijakan yang seragam di seluruh daerah.
Ia meminta Kemendagri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak cukup hanya diterapkan di daerah tertentu, tetapi perlu memiliki pedoman nasional agar pemerintah daerah memiliki acuan yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.
“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan dan mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” ujarnya.
Bukan Anti Hiburan, Tapi Jangan Merugikan Warga
Edo menegaskan pemerintah tidak bermaksud melarang kegiatan hiburan masyarakat secara keseluruhan.
Namun, setiap kegiatan hiburan harus tetap menghormati hak masyarakat lain dan tidak menimbulkan gangguan, kerugian, maupun ancaman keselamatan.
“Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. Tetapi sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang,” tandasnya.
Edo berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas sehingga persoalan sound horeg tidak berkembang menjadi ancaman baru terhadap keselamatan masyarakat.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Politik 1 minggu yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 1 minggu yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu