RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Senjata Negara Atasi Konflik Struktural
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria didorong tidak berhenti sebagai regulasi redistribusi tanah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen negara untuk menyelesaikan konflik agraria struktural yang selama ini menempatkan masyarakat pada posisi lebih lemah ketika berhadapan dengan korporasi maupun negara.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Azis Subekti menilai kehadiran negara sangat penting untuk memastikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas.
Konflik Struktural Tak Sama dengan Sengketa Tanah
Azis menjelaskan, konflik struktural harus dibedakan dari sengketa pertanahan biasa.
Menurutnya, konflik struktural terjadi ketika terdapat ketimpangan posisi antara masyarakat dengan perusahaan atau negara. Dalam kondisi tersebut, masyarakat sering berada pada posisi yang lebih lemah sehingga membutuhkan intervensi negara melalui kebijakan dan regulasi.
“Konflik itu struktural. Misalnya masyarakat dengan perusahaan, masyarakat secara struktural lebih lemah. Negara harus hadir melalui undang-undang,” kata Azis saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Masyarakat Berhadapan dengan Korporasi
Azis mencontohkan persoalan masyarakat yang sebelumnya telah menguasai atau memanfaatkan tanah, tetapi kemudian wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan atau ditetapkan sebagai tanah negara.
Situasi semacam itu, kata dia, perlu mendapatkan mekanisme penyelesaian yang jelas melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria.
“Semua konflik yang terjadi karena struktural itu diwadahi untuk diselesaikan dalam undang-undang ini,” ujar legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Sengketa Individual Tetap Lewat Jalur Hukum
Di sisi lain, tidak semua persoalan pertanahan masuk dalam kategori konflik struktural.
Sengketa yang bersifat individual dan berkaitan dengan klaim hak atas tanah tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria dinilai perlu memberikan batas yang tegas antara persoalan yang menjadi ranah reforma agraria dengan sengketa pertanahan yang harus diselesaikan melalui ketentuan hukum lainnya.
Jangan Berhenti di Atas Kertas
Azis menegaskan pembahasan RUU tersebut diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang benar-benar dapat diterapkan.
Menurutnya, norma yang dirumuskan harus memiliki daya eksekusi dan mampu memberikan kepastian penyelesaian bagi masyarakat yang menghadapi persoalan agraria.
“Intinya bagaimana undang-undang ini bisa dieksekusi, bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Tanah Harus Punya Fungsi Sosial dan Ekonomi
Azis berharap pengaturan reforma agraria nantinya tidak hanya menyelesaikan konflik struktural, tetapi juga memastikan tanah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tanah, menurutnya, harus mampu menjalankan fungsi sosial sekaligus menjadi sumber kekuatan ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan dan menggantungkan kehidupannya pada tanah.
Dengan demikian, reforma agraria tidak sekadar berbicara soal pembagian tanah, tetapi juga tentang keadilan, kepastian hukum, dan keberpihakan negara kepada masyarakat yang berada dalam posisi lemah.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Parlemen 1 minggu yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu