Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Gamal Soroti Data Desil PBI-JK: Warga Miskin Jangan Sampai Kehilangan Jaminan Kesehatan

Laporan: Halim Dzul
Minggu, 06 September 2026 | 12:45 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Gamal Albinsaid - Humas DPR -
Anggota Komisi IX DPR RI Gamal Albinsaid - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Surabaya — Anggota Komisi IX DPR RI Gamal Albinsaid menyoroti akurasi sistem desil yang menjadi dasar penetapan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Menurutnya, sistem desil belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara riil sehingga berpotensi membuat warga yang masih membutuhkan perlindungan kehilangan jaminan kesehatan.
 

67.104 Peserta Dinonaktifkan
 

“Terkait sistem desil hari ini itu tidak cukup akurat. Artinya desil kita hari ini tidak cukup merepresentasikan kondisi realitas masyarakat,” kata Gamal saat kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Kantor BPJS Kesehatan Surabaya, Jumat (4/9/2026).
 

Dalam proses cleansing data PBI-JK di Surabaya, 67.104 peserta dinonaktifkan berdasarkan SK Kementerian Sosial Tahun 2026. Sebanyak 43.999 peserta dinonaktifkan berdasarkan pembaruan peringkat kesejahteraan keluarga.
 

Hingga Agustus 2026, 16.243 peserta telah kembali aktif, sementara 50.613 masih berstatus nonaktif.
 

Cegah Warga Miskin Kehilangan Hak
 

Gamal menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi mekanisme pemutakhiran data agar tidak terjadi exclusion error, yakni masyarakat miskin dan rentan yang sebenarnya masih memenuhi kriteria justru kehilangan kepesertaan.
 

“Kalau datanya tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, jangan sampai masyarakat yang sebenarnya membutuhkan perlindungan justru dicabut haknya,” tegasnya.
 

BPJS: Mengacu Data Pemerintah
 

Deputi Direksi Wilayah VII BPJS Kesehatan I Made Puja Yasa menjelaskan, BPJS Kesehatan menjalankan ketentuan pemerintah pusat. Penetapan peserta PBI-JK mengacu pada data Kementerian Sosial yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
 

BPJS juga mendorong pemerintah daerah mengisi kembali kepesertaan yang kosong. “Pengalihan peserta PBPU Pemda ke PBI itu jumlahnya ada 750 ribuan,” ujar Made.
 

Verifikasi Data Harus Diperkuat
 

Gamal mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kemensos, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan memperkuat verifikasi dan validasi data secara berkala.
 

Ia juga meminta sosialisasi kepada masyarakat diperjelas agar mekanisme pemutakhiran data tidak menimbulkan kebingungan dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan tetap terlindungi.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: