Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus Diserahkan Kejagung ke Propam Polri
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan anggota Densus 88 yang membuntuti Jampidsus ke Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Memang benar ini (penguntit) dari teman-teman Densus sehingga kita serahkan kepada Paminal Mabes Polri karena di bawah Mabes Polri," ujar Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5).
Ia menyarankan agar soal perkembangan kasus ini ditanyakan kepada Mabes Polri.
"(Yang menyuruh menguntit) Itu teman-teman Mabes Polri yang lebih tahu. Silakan teman-teman menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri," kata Ketut.
Ketut menyebut, peristiwa pengancaman merupakan hal biasa dan merupakan risiko yang dihadapi oleh penyidik terlebih Jampidsus sebagai pimpinan.
Dia memastikan peristiwa tersebut tidak akan menghalangi proses penegakan hukum.
"Ya itu rangkaian semuanya yang sudah dilaporkan kepada pimpinan. Pimpinan sudah menyelesaikannya dengan baik. Pak Kapolri, dan Pak Jaksa Agung sudah ketemu,” ujarnya.
"Tentunya kita di sini harus dengan kepala dingin menyelesaikan perkara ini agar lembaga dan negara yang besar ini tidak terganggu dengan hal-hal yang seperti ini kedepannya,” sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya peristiwa penguntitan yang dilakukan Anggota Densus 88 Antiteror Polri terhadap Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah.
Peristiwa terjadi saat Febrie sedang menikmati makan malam di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
Salah seorang anggota Densus 88 tertangkap basah sedang mengawasi makan malam Jampidsus.
"Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung,Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Ketut mengatakan hal tersebut diketahui usai pihaknya melakukan profilling pelaku penguntitan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam hp yang bersangkutan itu ditemukan profiling daripada Pak Jampidsus," beber Ketut.
Lebih lanjut kata Ketut, kasus tersebut kini telah diambil alih oleh Jaksa Agung.
"Jadi kalau mengenai istilahnya kuntit-menguntit, intip-mengintip, ini sudah diambilalih oleh Jaksa Agung," ujarnya.
Selanjutnya kasus ini merupakan urusan kelembagaan.
"Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," ungkapnya.
Info Haji 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu