Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Air Keras Harus Dikunci! DPR Dorong RUU Pengendalian Zat Berbahaya

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 23 April 2026 | 11:01 WIB
Anggota Komisi III DPR, Abdullah - Humas DPR -
Anggota Komisi III DPR, Abdullah - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Aksi kekerasan dengan air keras terus berulang. Celah hukum dinilai masih menganga. Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak lahirnya payung hukum baru: RUU Pengendalian Zat Berbahaya.
 

Tujuannya tegas—memutus rantai kejahatan yang merusak fisik, menghancurkan psikis, dan menghapus identitas korban.
 

Aturan Ada, Tapi Baru Setengah Jalan
 

Saat ini, pengaturan zat berbahaya masih bertumpu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2025. Fokusnya sebatas perdagangan dan distribusi.
 

Masalahnya, pengawasan di tingkat penggunaan (hilir) belum ketat.
 

“Penyalahgunaan air keras belum tersentuh secara komprehensif. Ini celah yang harus ditutup lewat undang-undang,” tegas Abdullah, Rabu (22/4/2026).
 

Murah dan Mudah, Kejahatan Terus Berulang
 

Akar persoalan dinilai sederhana tapi berbahaya: air keras mudah didapat dan harganya murah.
 

Akibatnya, pelaku kekerasan bisa dengan mudah mengakses bahan berbahaya ini tanpa kontrol ketat.
 

Solusi: Sistem Digital dan Pelacakan Pembeli
 

Abdullah mengusulkan sistem pengawasan berbasis digital.
 

Setiap pembelian zat berbahaya harus tercatat:
 

1. Identitas pembeli 

2. Tujuan penggunaan 

3. Distribusi bahan 
 

Langkah ini untuk memastikan bahan tidak jatuh ke tangan yang salah.
 

Korban Harus Dilindungi, Bukan Dibiarkan
 

Selain pencegahan, RUU ini juga menyoroti nasib korban.
 

Banyak korban penyiraman air keras belum mendapatkan pemulihan yang layak—baik fisik, psikologis, maupun identitas.
 

“Harus ada aturan tegas soal ganti rugi dan pemulihan korban,” ujarnya.
 

Belajar dari Dunia: Kasus Bisa Turun
 

Sejumlah negara seperti Bangladesh dan Inggris telah lebih dulu punya regulasi ketat.
 

Hasilnya? Kasus penyiraman air keras menurun signifikan—baik dalam konflik domestik maupun serangan individu.
 

DPR: Jangan Tunggu Korban Bertambah
 

Abdullah menegaskan, Indonesia tak boleh terlambat.
 

“UU ini mendesak. Jangan tunggu lebih banyak korban rusak fisik, psikis, dan identitasnya,” tandasnya.
 

Kejahatan air keras bukan sekadar kriminal biasa—ini kejahatan yang menghapus masa depan korban. Tanpa regulasi tegas, celah akan terus dimanfaatkan. Saatnya negara hadir lebih keras dari air keras itu sendiri.rajamedia

Komentar: