Ahli AMIN: KPU Langgar Prinsip Kepastian Hukum Loloskan Pendaftaran Gibran
RAJAMEDIA.CO - Sengketa Pilpres - Dalam sidang sengketa Pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi, hari ini, ahli dari pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar prinsip kepastian hukum meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Tindakan KPU membiarkan Gibran terus mengikuti tahapan pencalonan dalam proses pendaftaran dari berkas pasangan calon merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum," kata Bambang Eka Cahya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4).
Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu mengatakan KPU tidak menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) menyikapi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres. Verifikasi Gibran masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Seharusnya KPU mengubah PKPU nomor 19 tersebut sebelum menerima pendaftaran pasangan calon," ujar Bambang.
KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang mengubah persyaratan sesuai dengan putusan MK pada 3 November 2023. Beleid itu sudah melewati batas pendaftaran maksimal 25 Oktober 2023.
"Perubahan PKPU 19 menjadi PKPU 23 Tahun 2023 yang telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi telah melewati batas akhir terhadap pendaftaran paslon dan verifikasi dokumen pasangan calon. Maka verifikasi terhadap saudara Gibran masih menggunakan dasar hukum Nomor 19 Tahun 2023," ujar demikian terang Bambang.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu