Sidang Pembuktian! MK Dengarkan Keterangan Saksi serta Ahli Kubu AMIN
RAJAMEDIA.CO - Sengketa Pilpres - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini. Senin (1/4).
Agendanya yakni pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
"Sidang pembuktian pemohon 1," kata Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, Senin, 1 April 2024.
Tertera juga jadwal sidang pada laman resmi dari MK yang teregister dengan 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun agenda sidang yaitu menjadwalkan pembuktian, mendengarkan keterangan ahli hingga pengesahan alat bukti.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo meminta pemohon tidak membawa saksi maupun para ahli lebih dari batas maksimal yang ditetapkan. Saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang.
“Hari Senin, tanggal 1 April 2024 giliran pemohon nomor 1 mengajukan saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang,” ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, dikutip Jumat, 29 Maret 2024.
MK juga membatasi durasi waktu saksi dan ahli memberikan keterangan. Khusus durasi waktunya maksimal 15 menit. Kemudian, durasi waktu ahli memberikan keterangan maksimal 20 menit.
"Masing-masing saksi dan ahli diberi waktu alokasi 15 menit untuk saksi dan ahli sampai 20 menit. Itu sudah termasuk dengan pendalaman," ucap Suhartoyo.
Info Haji | 6 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Gaya Hidup | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu