Agar Negara Tak 'Banting Stir', Aria Bima Dukung Amandemen UUD 1945 Masukkan PPHN
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, mendukung wacana amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Menurutnya, PPHN diperlukan untuk memastikan setiap pemerintahan memiliki haluan yang sama, meskipun dipimpin oleh presiden yang berbeda.
"Ya bahwa setiap presiden visi misinya harus satu haluan negara. Turunan dari ideologi Pancasila, Konstitusi, kemudian ke PPHN, baru ke rencana pembangunan masing-masing pemerintahan," kata Bima kepada dikutip, Sabtu (6/12/2025).
PPHN Jadi Pemandu Arah Kebijakan yang Konsisten
Bima menjelaskan bahwa dengan adanya PPHN, arah dan haluan kebijakan negara akan tetap sama meski terjadi pergantian kepemimpinan nasional. Perbedaan hanya akan terjadi pada program prioritas yang menjadi penekanan setiap presiden.
"Tapi haluannya sama. Arahnya sama. Tapi aksentuasi masing-masing Presiden mungkin ada titik-titik yang lebih sebagai program prioritasnya apa," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa PPHN tidak akan mengubah sistem desentralisasi dan otonomi daerah yang sudah berjalan. "Artinya kita tetap, desentralisasi, dengan otonomi daerah dan demokrasi. Ya langsung," jelas Bima.
MPR Sudah Bahas Wacana dengan Presiden, Tapi Diminta Tak Buru-Buru
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa ia sempat membahas wacana amandemen UUD 1945 dengan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana, Rabu (3/12/2025). Namun, pembahasan tersebut belum mendalam.
"Baru awalan aja," ujar Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Muzani mengungkap pesan Presiden Prabowo terkait wacana amandemen konstitusi. "Ya, diminta tidak buru-buru," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah menginginkan kajian yang matang sebelum memutuskan langkah amandemen.
Amandemen Kelima untuk Mengatur PPHN dalam Konstitusi
MPR saat ini sedang mengkaji wacana melakukan amandemen kelima UUD 1945, dengan salah satu pokok bahasan utama adalah pengaturan mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Amandemen ini dimaksudkan untuk memberikan kerangka konstitusional yang jelas tentang haluan pembangunan nasional jangka panjang.
Dukungan dari anggota DPR seperti Aria Bima menunjukkan bahwa wacana ini mulai mendapatkan daya dorong di kalangan legislatif. Namun, dengan pesan Presiden untuk tidak terburu-buru, proses amandemen diprediksi akan melalui tahapan pembahasan dan konsultasi yang panjang dan hati-hati.
Wacana PPHN ini kembali mengemuka setelah sebelumnya sempat dibahas dalam konteks reformasi sistem perencanaan pembangunan nasional, menggantikan sistem Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dihapus pada era reformasi.![]()
Nasional 1 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Daerah | 2 hari yang lalu
