Anggota Baleg DPR Desak Revisi UU Kadin: Perlu Sinkronisasi Masa Jabatan dengan Presiden!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mendesak percepatan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Menurutnya, regulasi yang telah berusia hampir empat dekade ini sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika ekonomi modern dan kebutuhan pembangunan nasional.
Firman menekankan peran strategis Kadin dalam memajukan dunia usaha, yang menurutnya jauh lebih besar dalam menyerap tenaga kerja dibandingkan sektor aparatur sipil negara (ASN).
"Artinya, jika Indonesia ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat, Kadin memiliki peran strategis dalam memajukan dunia usaha," ujar Firman dikutip, Sabtu (6/12/2025).
Revisi UU Kadin untuk Jawab Tantangan Ekonomi Modern
Politisi Partai Golkar ini menilai penguatan kelembagaan Kadin melalui revisi regulasi sangat relevan untuk menjawab tantangan ekonomi ke depan. UU yang dibuat pada era 1980-an dinilai sudah tidak mampu mengakomodasi perkembangan dunia usaha kontemporer.
"Kami setuju revisi Undang-Undang Kadin ini harus segera dilakukan. Regulasi lama harus disesuaikan dengan kondisi kekinian agar Kadin mampu menjalankan fungsi strategisnya," tegas Firman.
Ia menggarisbawahi bahwa sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin harus memiliki kerangka hukum yang memadai untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi nasional.
Usul Sinkronisasi Masa Jabatan dengan Periode Kepresidenan
Salah satu poin krusial yang disoroti Firman adalah perlunya pengaturan ulang masa jabatan kepengurusan Kadin agar seirama dengan masa jabatan Presiden. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kesinambungan perencanaan pembangunan ekonomi lima tahunan.
"Sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin harus bisa mengawal rencana pembangunan lima tahunan. Selama ini sering terjadi ketidaksinkronan karena periode kepengurusan yang tidak berjalan paralel dengan pemerintah," paparnya.
Sinkronisasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih baik antara agenda pemerintah dan dunia usaha dalam mewujudkan target pembangunan nasional.
Desak Pelibatan Formal Kadin dalam Penyusunan Kebijakan
Firman juga menekankan pentingnya melibatkan Kadin secara resmi dalam proses formulasi kebijakan ekonomi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Pelibatan ini dinilai dapat meningkatkan efektivitas kebijakan yang bersifat lintas sektor.
"Karena yang menopang perekonomian nasional adalah dunia usaha, maka Kadin harus dilibatkan sejak awal dalam penyusunan kebijakan pemerintah," tegasnya.
Desakan revisi UU Kadin ini sejalan dengan tuntutan dunia usaha yang menginginkan kelembagaan yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan global. Dengan kerangka hukum yang diperbarui, Kadin diharapkan dapat lebih optimal menjalankan fungsi sebagai wadah dan mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian nasional.![]()
Dunia 5 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu