140 Petugas Disiapkan! Pemerintah Fasilitasi Badal Haji Jemaah Wafat Sebelum Wukuf

RAJAMEDIA.CO - Makkah, Info Haji — Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji. Salah satunya melalui fasilitasi badal haji bagi jemaah yang wafat sebelum sempat wukuf di Arafah.
Hal itu ditegaskan Kepala Bimbingan Ibadah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Zaenal Muttaqin, di depan Kantor Urusan Haji Daerah Kerja Makkah, Rabu (14/5/2025).
“Bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah, pemerintah Indonesia akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji. Mereka akan dibadalkan hajinya,” tegas Zaenal.
Tiga Kategori Dibadalkan
Zaenal menjelaskan, ada tiga kategori jemaah yang akan mendapatkan fasilitasi badal haji:
1. Jemaah wafat sebelum pelaksanaan wukuf, baik saat di embarkasi, perjalanan ke Tanah Suci, maupun setibanya di Madinah atau Mekah.
2. Jemaah sakit berat yang secara medis tidak memungkinkan disafariwukufkan.
3. Jemaah dengan kondisi demensia atau kehilangan daya ingat permanen.
“Ketiga kondisi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama dan menjadi dasar pelaksanaan badal haji oleh PPIH,” jelasnya.
Prosedur Ketat dan Petugas Terlatih
Untuk menjamin kelayakan dan sahnya badal haji, pemerintah menerapkan prosedur ketat, mulai dari pendataan jemaah, verifikasi kondisi, hingga penunjukan petugas pelaksana badal.
“Petugas yang dibolehkan melaksanakan badal haji adalah mereka yang telah pernah berhaji sebelumnya,” ujar Zaenal.
Setelah badal dilakukan, pemerintah akan menerbitkan sertifikat resmi badal haji sebagai bentuk pertanggungjawaban dan bukti sah ibadah tersebut telah dilaksanakan atas nama jemaah bersangkutan.
140 Petugas Disiapkan
Hingga hari ini, sekitar 140 petugas PPIH, baik dari kloter maupun non-kloter, telah disiapkan untuk melaksanakan badal haji.
“Ini bentuk hadirnya negara dalam menjaga hak-hak ibadah jemaah, bahkan hingga akhir hayatnya,” pungkas Zaenal.
Politik | 5 hari yang lalu
Dunia | 3 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu