Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Anggota Komisi III DPR: Bubarkan Ormas Pengacau, Jangan Ada Pembiaran!

Laporan: Zulhidayat Siregar
Kamis, 15 Mei 2025 | 14:14 WIB
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding - Istimewa
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding - Istimewa

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum — Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sudah terbukti para anggotanya meresahkan masyarakat, mengganggu keamanan dan ketertiban harus segera diambil tindakan, bahkan perlu dibubarkan. 

 

Pemerintah jangan sampai tutup mata dan melakukan pembiaran dengan berbagai alasan yang dicari-cari.

 

"Jangan ada pembiaran terhadap ormas-ormas yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Negara harus hadir. Jangan memberikan ruang sedikit pun. Karena ini kan mengganggu masalah keamanan dan kenyamanan masyarakat," tegas anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding saat dihubungi Raja Media Network (RMN), Kamis (15/5/2025).

 

"Apa dan siapa pun dia harus dilakukan penindakan, jangan dibiarkan," katanya lagi menekankan.

 

Satgas Anti-Premanisme Harus Bertindak

 

Karena itu, legislator dari Fraksi PAN ini mendorong Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan yang telah dibentuk pemerintah dan dikomandoi Menko Polkam Budi Gunawan harus segera bertindak. 

 

Karena aturan perangkut hukum dan perundang-undangan sudah lengkap sebagai landasan untuk bergerak.

 

"Harus ada tindakan nyata. Jangan sekadar dibentuk lalu tidak mengambil suatu tindakan, yang betul-betul melakukan penindakan. Kalau (ormas) memang sudah meresahkan masyarakat, lakukan pembubaran. Itu kan (diatur) dalam Undang-Undang Ormas. Tidak lalu kemudian berlindung (di balik alasan) kebebasan berekspresi dan sebagainya," tandas Sarifuddin Sudding.

 

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengonfirmasi pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Anti Premanisme seiring dengan fenomena keberadaan ormas yang meresahkan belakangan ini. Satgas ini dikoordinasikan oleh Menko Polhukam Budi Gunawan. 

 

Kemendagri, lanjut Tito, bertanggung jawab mengawasi ormas-ormas yang terdaftar. Sementara Kementerian Hukum bakal menindak ormas berbadan hukum yang terlibat premanisme, dan unsur pidananya ditangani Kepolisian.rajamedia

Komentar: