Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

BREAKING! Presiden Teken Rehabilitasi 3 Petinggi ASDP, Dasco: Aspirasi Rakyat!

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 25 November 2025 | 20:50 WIB
Wakil Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan rehabilitas tiga direksi ASDP, di Jakarta, Selasa (25/11/2025). - Setkab RI -
Wakil Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan rehabilitas tiga direksi ASDP, di Jakarta, Selasa (25/11/2025). - Setkab RI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 
 

Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi publik yang disampaikan melalui DPR RI terkait perkembangan perkara hukum yang menimpa pejabat BUMN pelayaran tersebut.
 

Penetapan rehabilitasi ini diumumkan dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
 

DPR Lakukan Kajian Mendalam
 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa lembaganya telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP. Menindaklanjuti hal tersebut, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024.
 

"DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024. Hasil kajian hukum tersebut kemudian kami sampaikan kepada pemerintah," ujar Dasco.
 

Rehabilitasi untuk Tiga Direksi
 

Berdasarkan hasil komunikasi dengan pemerintah, Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama yang terlibat dalam perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
 

Tiga direksi ASDP yang mendapat rehabilitasi tersebut adalah:

1. Ira Puspadewi

2. Muhammad Yusuf Hadi

3. Muhammad Adhi Caksono
 

Rehabilitasi ini merupakan pemulihan hak seseorang yang telah selesai menjalani proses hukum atau dinyatakan tidak terbukti bersalah. Pemberian rehabilitasi penting untuk mengembalikan nama baik, hak, dan status hukum seseorang.
 

Koordinasi Antar Lembaga Negara
 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan pemberian rehabilitasi ini dilakukan setelah melalui proses yang matang dan koordinasi yang baik antar lembaga negara.
 

"Kami mengapresiasi koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait perkara ini," kata Prasetyo.
 

Keputusan pemberian rehabilitasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kontinuitas operasional PT ASDP Indonesia Ferry sebagai BUMN strategis di sektor transportasi laut.rajamedia

Komentar: