Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Yusril Pastikan Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo Sesuai Prosedur

Laporan: Firman
Jumat, 01 Agustus 2025 | 21:49 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Izha Mahendra - Repro -
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Izha Mahendra - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - PEMERINTAH memastikan pemberian abolisi dan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo Subianto telah menempuh prosedur sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan regulasi yang berlaku. 
 

Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Izha Mahendra, dalam keterangan persnya, Jumat (1/8/2025).
 

“Pasal 14 UUD 45 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR. Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat resmi kepada DPR,” kata Yusril.
 

Dua Surat, Dua Agenda: Abolisi dan Amnesti
 

Menurut Yusril, Presiden Prabowo telah mengirim dua surat berbeda kepada DPR RI.
Pertama, surat Presiden nomor R-43/Pres/07/2025 yang mengusulkan pemberian abolisi. Kedua, surat Presiden nomor R-42/Pres/07/2025 untuk pengajuan amnesti kepada 1.116 terpidana.
 

Yusril menjelaskan, untuk melengkapi prosedur, Presiden juga mengutus dua Menteri: Menteri Hukum serta Menteri Sekretaris Negara, guna berkonsultasi langsung dengan pimpinan DPR.
 

"Ini bukan keputusan sepihak. Dua menteri Presiden hadir dan berdialog dengan DPR, sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Yusril.
 

DPR Sudah Setuju, Abolisi dan Amnesti Jalan Terus
 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa lembaganya telah memberi lampu hijau. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah melalui rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR, yang diikuti unsur pimpinan serta perwakilan fraksi-fraksi.
 

"DPR memberikan persetujuan atas permintaan tersebut," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (31/7/2025).
 

Dengan demikian, tidak ada lagi perdebatan soal legalitas pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Semua dijalankan melalui mekanisme hukum yang sah.rajamedia

Komentar: