Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ketua Komisi III DPR: Amnesti Hasto & Abolisi Tom Sesuai Konstitusi

Laporan: Firman
Jumat, 01 Agustus 2025 | 13:40 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Repro =
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Repro =

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman buka suara soal kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. 
 

Politikus Gerindra itu menyebut keputusan Presiden bukan hanya tepat, tapi juga telah diatur dalam konstitusi dan memiliki dasar hukum yang kuat.
 

“Pemberian amnesti dan abolisi oleh pemerintah termasuk kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah keputusan yang sudah tepat dan sesuai dengan konstitusi dan hukum,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
 

Dasar Konstitusional Sudah Jelas
 

Habiburokhman merujuk langsung pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, serta UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi sebagai dasar hukum utama. Menurutnya, pemberian pengampunan bukan hal baru dalam sejarah republik ini.
 

Ia juga mengungkap bahwa wacana pemberian amnesti sudah bergulir lama di DPR sejak 2019, terutama dalam konteks overcapacity lapas yang terjadi secara nasional.
 

“Rata-rata setiap lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas hingga 400 persen. Lebih dari setengahnya adalah pengguna narkoba,” ungkapnya.
 

Tidak Ada Intervensi, Tidak Ada Uang Negara
 

Soal spekulasi politik dan intervensi hukum, Habiburokhman tegas membantah. Ia menekankan bahwa tidak ada intervensi dari Presiden Prabowo terhadap aparat penegak hukum dalam dua kasus tersebut. 

 

Sebaliknya, Prabowo dinilai mengambil langkah konstitusional yang lebih tinggi nilainya, demi kepentingan bangsa.
 

“Kita tahu dalam dua kasus tersebut keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara,” tegasnya.

 

Presiden Gunakan Hak Prerogatif — Sudah Ada Presedennya
 

Habiburokhman juga mengingatkan, penggunaan hak prerogatif oleh Presiden bukan hal baru. Mulai dari Soekarno yang menerbitkan amnesti umum tahun 1954, Soeharto yang memberi grasi pada pelawak Gepeng Srimulat, hingga BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi yang juga pernah menggunakan hak serupa.
 

Menurutnya, keputusan Prabowo bukan hanya legal, tapi bermuatan kenegarawanan.
 

“Presiden pasti punya pertimbangan yang lebih besar untuk kepentingan bangsa dan negara,” tandasnya.

 

DPR Sudah Setuju, Polemik Harus Diakhiri
 

Sebelumnya, DPR RI telah menyatakan persetujuan resmi atas dua surat presiden:

 

1. Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW Harun Masiku.
 

2. Abolisi terhadap Tom Lembong dalam perkara importasi gula tahun 2015-2016.
 

Langkah ini disebut-sebut sebagai sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo ingin menutup buku lama yang penuh kegaduhan hukum-politik dan membuka babak baru rekonsiliasi nasional.rajamedia

Komentar: