Koalisi Masyarakat Sipil Desak RUU Reforma Agraria Diperbaiki, Tolak Pengesahan Kilat
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reforma Agraria mendesak DPR RI dan Pemerintah memperbaiki substansi Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA) dan tidak mengejar pengesahan dalam waktu singkat.
Desakan tersebut disampaikan setelah RUU PRA disetujui menjadi RUU usul DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. Sebelumnya, Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026.
Koalisi menilai regulasi reforma agraria diperlukan untuk menjalankan mandat konstitusi, UUPA, dan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001. Namun, menurut koalisi, draf yang ada masih menyisakan persoalan terkait ketimpangan penguasaan tanah, pemulihan hak, penyelesaian konflik, serta perlindungan masyarakat dari kriminalisasi.
BRAN Dinilai Perlu Pengawasan Ketat
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Dalam draf RUU, BRAN dirancang sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut akan menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi reforma agraria. RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN.
Koalisi menilai penyatuan kewenangan melalui BRAN dapat mengurangi persoalan koordinasi. Namun, mereka meminta adanya mekanisme pengawasan, keberatan, dan pengujian keputusan yang jelas.
Masyarakat juga dinilai perlu memperoleh akses terhadap dokumen, kesempatan mengajukan dan membantah bukti, bantuan hukum, serta keputusan yang lengkap.
Dorong Pengadilan Khusus Konflik Agraria
Koalisi mendesak pembentukan pengadilan khusus penyelesaian konflik agraria di bawah Mahkamah Agung.
Menurut mereka, RUU memang menyebut mengenai Pengadilan Agraria dalam Pasal 40 ayat (9), tetapi pembentukan, kompetensi, dan hukum acaranya dinilai belum diatur secara memadai.
Koalisi juga mengusulkan agar selama sengketa masih diperiksa, tindakan seperti penggusuran, pengadaan tanah, penerbitan atau perpanjangan izin, transaksi, dan perubahan fungsi tanah dihentikan.
Pemulihan Hak Harus Jadi Bagian Utama
Koalisi menilai reforma agraria tidak cukup hanya melalui sertifikasi tanah masyarakat.
Menurut mereka, sertifikasi memang dapat memberikan kepastian hukum, tetapi tidak otomatis mengubah struktur penguasaan tanah yang terkonsentrasi pada pemegang konsesi berskala besar.
Karena itu, RUU dinilai perlu membedakan secara jelas objek, subjek, tujuan, dan prosedur redistribusi, restitusi, serta legalisasi tanah.
Koalisi juga meminta status Proyek Strategis Nasional tidak menjadi alasan untuk menghilangkan hak masyarakat yang dapat diperiksa melalui mekanisme hukum.
Hak Masyarakat Adat dan Perempuan Disorot
Masyarakat adat juga menjadi bagian dari catatan koalisi. Mereka meminta pengakuan dan restitusi wilayah adat tidak diperlakukan sama dengan mekanisme redistribusi biasa.
Koalisi juga meminta agar belum adanya keputusan administratif mengenai pengakuan masyarakat adat tidak otomatis menghapus hak yang telah ada.
Selain itu, perempuan diminta diakui sebagai pemegang hak atas sumber agraria. RUU dinilai perlu menjamin pendaftaran tanah atas nama perempuan, pencatatan bersama untuk harta bersama, serta kebijakan afirmatif berdasarkan data terpilah.
Partisipasi Publik Diminta Tidak Dikebut
Koalisi menyoroti proses penyusunan RUU yang berlangsung dalam waktu relatif singkat.
Draf disusun pada awal September dan disetujui menjadi RUU usul DPR pada 8 September. Setelah itu, serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) digelar pada 9–16 September.
Menurut koalisi, kecepatan pembahasan tidak boleh mengurangi kesempatan masyarakat terdampak untuk membaca draf, menyampaikan masukan, serta mengetahui tindak lanjut dari masukan tersebut.
Keterlibatan DPD RI juga diminta dipastikan sesuai Pasal 22D UUD 1945 karena materi RUU berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan hubungan pusat dengan daerah.
Pasal Pidana Jadi Sorotan
Koalisi juga memberikan catatan terhadap sejumlah ketentuan pidana dalam RUU PRA.
Mereka menyoroti Pasal 57 yang mengatur ancaman pidana bagi subjek reforma agraria yang dengan sengaja mengalihkan tanah. Koalisi meminta ketentuan tersebut dihapus dan diganti dengan mekanisme pencegahan pengalihan, dukungan produksi, serta sanksi administratif yang proporsional terhadap transaksi spekulatif.
Pasal 59 juga dipersoalkan karena mengatur ancaman pidana bagi pihak yang tetap menguasai tanah yang telah ditetapkan sebagai objek reforma agraria apabila penguasaannya dianggap tidak memiliki dasar yang sah. Koalisi meminta pengecualian bagi tanah yang statusnya masih menjadi konflik, keberatan, pengaduan, atau perkara di pengadilan.
Pelibatan TNI dalam Konflik Agraria Dipersoalkan
Koalisi turut menolak ketentuan Pasal 40 ayat (11) yang memungkinkan BRAN meminta bantuan Panglima TNI dan/atau Kapolri apabila keputusan badan tidak dilaksanakan.
Menurut koalisi, pelibatan TNI dalam eksekusi keputusan administratif pada konflik agraria berisiko mendorong pendekatan keamanan dalam penyelesaian sengketa.
Koalisi meminta dukungan aparat dibatasi untuk menjaga keselamatan berdasarkan tindakan yang sah, proporsional, dan dapat diawasi.
DPR dan Pemerintah Diminta Buka Dokumen
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reforma Agraria mendesak DPR dan Pemerintah membuka seluruh dokumen serta hasil pembahasan RUU PRA kepada publik.
Mereka juga meminta Naskah Akademik diperbaiki dan diselaraskan dengan norma dalam rancangan RUU, termasuk memberikan dasar analisis yang terbuka mengenai pembentukan BRAN.
Koalisi berharap pembahasan RUU menghasilkan mekanisme pemulihan hak, perlindungan masyarakat adat dan perempuan, penyelesaian konflik yang dapat diuji melalui pengadilan, serta perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi sengketa agraria.
Organisasi yang tercantum dalam pernyataan bersama tersebut antara lain YLBHI, HuMa, JATAM, Trend Asia, LSJ Fakultas Hukum UGM, Solidaritas Perempuan, KIKA, AGRA, dan Agrarian Resource Center (ARC).
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Olahraga 6 hari yang lalu
Parlemen | 1 minggu yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 minggu yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Otomotif | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu



