Wamenaker Noel Resmi Jadi Tersangka, Minta Maaf Sama Prabowo!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel bersama 10 tersangka lain digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025), dengan rompi oranye khas KPK dan tangan diborgol.
Permintaan Maaf Noel
Usai konferensi pers, Noel sempat menyampaikan permintaan maaf.
“Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya.
Namun, Noel mengklaim dirinya tidak terjaring OTT melainkan terseret dalam kasus pemerasan.
Daftar 11 Tersangka
KPK memastikan ada 11 orang tersangka dalam kasus ini yang kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Mereka adalah:
1. Irvan Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan & Personil K3 (2022–2025)
2. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian & Evaluasi Kompetensi K3 (2022–sekarang)
3. Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
4. Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan & Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
5. Immanuel Ebenezer – Wamenaker
6. Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker & K3 (Maret 2025–sekarang)
7. Hery Susanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
8. Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
9. Supriadi – Koordinator
10. Temurila – PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud – PT KEM Indonesia
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Noel sebagai pejabat tinggi negara yang dekat dengan lingkar kekuasaan.
Hukum | 2 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu