Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Wamenag Romo Sebut Perlindungan BPJS untuk Marbot Adalah 'Ibadah Sosial'

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 24 Oktober 2025 | 20:28 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Syafi’i - Dok. Kemenag -
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Syafi’i - Dok. Kemenag -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Kemenag - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Syafi’i memberikan apresiasi tinggi atas kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus dan penggiat masjid serta musala di seluruh Indonesia.
 

"Para marbot, imam, muazin, hingga petugas kebersihan masjid adalah sosok yang menjaga rumah Allah dengan sepenuh hati. Mereka juga memiliki keluarga dan kebutuhan hidup. Karena itu, perlindungan sosial ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka," ujar Romo Syafi’i dalam penandatanganan perjanjian kerja sama di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
 

Dihadiri Jusuf Kalla dan Wamenaker
 

Acara penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain:

- Ketua Umum DMI Jusuf Kalla

- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor

- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro

4 Juta Penggiat Masjid dan Musala
 

Data menunjukkan Indonesia memiliki lebih dari 800 ribu masjid dan musala dengan sekitar empat juta penggiat yang berkhidmat menjaga rumah ibadah. Romo Syafi’i menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan mereka.
 

"Kementerian Agama terus berupaya agar para penggiat masjid memperoleh haknya sebagai warga negara, termasuk dalam perlindungan sosial. Jika kesejahteraan mereka terjamin, itu bukan hanya bentuk kebijakan sosial, tetapi juga ibadah sosial yang bernilai tinggi," tegasnya.
 

Manfaat Rp 49,6 Triliun Telah Disalurkan
 

Hingga September 2025, program BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat perlindungan senilai Rp 49,6 triliun kepada lebih dari 4,1 juta penerima manfaat. Termasuk di dalamnya adalah penggiat masjid dan musala yang menjadi sasaran kerja sama dengan DMI.
 

Romo Syafi’i menyebut kerja sama ini sebagai amal jariah berlapis. "Kita beramal kepada orang-orang yang beramal. Ini bukan sekadar perlindungan, melainkan bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka," ucapnya.
 

Perlindungan Sosial Cermin Tanggung Jawab Bersama
 

Wamenag menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi penggiat masjid merupakan langkah yang selaras dengan nilai keagamaan dan kemanusiaan.
 

"Negara tidak boleh absen dalam melindungi mereka yang berkhidmat untuk umat. Perlindungan sosial ini bukan semata urusan administratif, tetapi cermin kasih sayang dan tanggung jawab bersama," pungkasnya.

Sumber: Kemenagrajamedia

Komentar: