Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Wajibkan Asuransi Ranmor! Cak Imin: Sudah Ada Jasa Raharja, OJK Jangan 'Ngadi-ngadi'

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 18 Juli 2024 | 20:32 WIB
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandarmengkritik langkah OJK terkait asuransi ranmor. [Foto: Repro]
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandarmengkritik langkah OJK terkait asuransi ranmor. [Foto: Repro]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen -  Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor (ranmor) mulai tahun 2025 dikritik  Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

 

“Pemberlakukan asuransi wajib ranmor tentu akan memberatkan. Sekarang saja beli motor sudah kena pajak, jalanan yang dilalui juga pajak, masak kendaraannya juga dibebani asuransi," ujarnya,  Kamis (18/7).

 

Ketua Umum DPP PKB itu meminta OJK untuk tidak gegabah dalam membuat kebijakan. Menurutnya, Jika memang perlu pemasukan, Ia meminta OJK untuk menggunakan cara yang kreatif, tidak ngadi-ngadi dan tidak membebani masyarakat dengan asuransi. 

 

Cak Imin berharapPemerintah dan OJK meninjau ulang rencana tersebut.

 

“Alih-alih membebani masyarakat dengan  asuransi kendaran bermotor dengan pihak lain, pemerintah lebih baik mengoptimalkan asuransi Jasa Raharja yang sudah ada,” ujarnya.

 

"Kita kan sudah punya Jasa Raharja. Kenapa tidak pakai itu saja. Saya kira ketimbang pakai skema asuransi baru dan menggunakan kelembagaan baru, mending itu (Jasa Raharja) dioptimalkan," demikian Cak Imin menegaskan.

 

Sebagai informasii,  OJK menyatakan seluruh kendaraan akan diwajibkan memiliki asuransi pada tahun depan. Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, saat ini asuransi kendaraan sifatnya hanya sukarela. Namun sifat sukarela tersebut diubah dalam Undang-undang (UU) P2SK. Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib. rajamedia

Komentar: