Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Trump Mau Relokasi Warga Palestina, Ketua BKSAP: Nabrak Hukum Internasional!

Laporan: Firman
Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:51 WIB
Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera. [Foto: Dok DPR/Repro]
Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera. [Foto: Dok DPR/Repro]

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 8 Februari 2025 – Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, mengecam keras rencana mantan Presiden AS Donald Trump untuk merelokasi warga Palestina ke negara-negara lain di kawasan tersebut.


Menurutnya, upaya ini merupakan bentuk pelanggaran hukum internasional dan pembangkangan terhadap norma-norma kemanusiaan.


Mardani menilai ide Trump ini menghapus hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan bahkan mendukung Israel dalam melakukan pembersihan etnis.


"Pernyataan Trump menunjukkan keberpihakan terhadap Israel dalam rencana mengusir warga Palestina dari tanah mereka sendiri. Ini adalah tindakan yang tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga melanggar hukum internasional," tegas Mardani dalam keterangannya, Sabtu (8/2).


Melanggar Hukum Internasional


Mardani menegaskan bahwa pemindahan paksa penduduk dari wilayah yang diduduki bertentangan dengan hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh AS dan Israel.


"Baik AS maupun Israel telah meratifikasi Konvensi Jenewa yang melarang pemindahan paksa penduduk dari wilayah yang diduduki. Apa yang mereka lakukan jelas-jelas bertentangan dengan kesepakatan yang mereka sendiri sepakati," katanya.


Selain itu, Mardani juga merujuk Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Pasal 7 dan 8, yang menyatakan bahwa pemindahan penduduk secara paksa dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.


"Pernyataan Trump mengindikasikan bahwa AS merasa memiliki kendali atas tanah Palestina dalam jangka panjang. Ini adalah tindakan yang berpotensi menjadi kejahatan perang," tegasnya.


Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa genosida adalah kejahatan yang diatur dalam Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (1948), yang juga telah ditandatangani oleh AS dan Israel.


"Pelaku genosida dapat dikenai sanksi oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang memiliki kewenangan hukum untuk mendakwa dan menghukum mereka yang terlibat dalam kejahatan ini," ujarnya.


Desak Indonesia dan Komunitas Internasional Bertindak


Mardani mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas dalam menolak rencana ini serta menggalang dukungan internasional bagi rakyat Palestina.


"Kita harus menekan Israel agar mematuhi hukum internasional melalui diplomasi bilateral dan multilateral. Jangan sampai gencatan senjata yang terjadi saat ini hanya menjadi ‘cuci dosa’ atas kejahatan Israel," ungkapnya.


Selain itu, ia menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerjasama Islam (OKI), dan Liga Arab untuk mengambil langkah diplomatik guna mencegah pemindahan paksa warga Palestina.


"Hak untuk tinggal di tanah air adalah hak fundamental yang tidak bisa diganggu gugat. Kami berdiri bersama rakyat Palestina dalam perjuangan mereka untuk keadilan dan hak asasi manusia," tegasnya.


Terakhir, Mardani menegaskan komitmen BKSAP DPR RI dalam berbagai forum internasional bahwa Indonesia akan selalu mendukung perjuangan Palestina, terutama dalam mewujudkan solusi dua negara berdasarkan perbatasan 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.


Trump Sebut Akan Ambil Alih Gaza


Sebelumnya, dalam konferensi pers bersama Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, di Gedung Putih pada 4 Februari 2025, Trump mengumumkan bahwa AS akan mengambil alih Jalur Gaza.


Trump bahkan menyatakan bahwa warga Palestina akan direlokasi secara permanen ke negara-negara lain dan Gaza akan dikembangkan secara ekonomi di bawah kendali AS. Pernyataan ini langsung mendapat reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari Indonesia.rajamedia

Komentar: