Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tok! Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim PN Jaksel

Laporan: Firman
Selasa, 26 November 2024 | 17:39 WIB
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli menolak praperadilan Tom Lembong. [Foto: Ist/RMN].
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli menolak praperadilan Tom Lembong. [Foto: Ist/RMN].

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Permohonan Praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong  (Tom Lembong) ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11).


Dengan keluarnya putusan itu, penetapam Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatah importasi gula di Kementerian Perdagangan oleh Kejaksaan Agung adalah sah.


"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal PN Jaksel, Tumpanuli.


Dalam amar putusannya, Hakim mengatakan keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Di mana, hal itu yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).


"Membebankan biaya pokok perkara kpd pemohon sejumlah nihil," ucap hakim.


Hakim juga tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini. Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai termohon, telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.


Diketahui, Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.


Dalam perkara ini,  29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan.


Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.


"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka)," ujar hakim.rajamedia

Komentar: