Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Buka Seleksi Dua Anggota BPK, Pendaftaran Resmi Dibuka hingga 2 Juli

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 12 Juni 2026 | 22:01 WIB
Foto ilustrasi - RMN -
Foto ilustrasi - RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membuka proses seleksi untuk mengisi dua kursi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kosong. Kesempatan ini terbuka bagi putra-putri terbaik bangsa yang memiliki kompetensi di bidang keuangan negara dan tata kelola pemerintahan.
 

Pengumuman tersebut disampaikan Komisi XI DPR RI menyusul adanya dua posisi Anggota BPK yang harus segera diisi, masing-masing karena satu anggota meninggal dunia dan satu anggota lainnya telah berakhir masa jabatannya.
 

Dua Kursi BPK Kosong
 

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, jumlah anggota BPK ditetapkan sebanyak sembilan orang.
 

Namun saat ini komposisi tersebut mengalami kekosongan setelah satu anggota wafat dan satu anggota lainnya memasuki akhir masa jabatan.
 

Karena itu, DPR melalui Komisi XI membuka proses pendaftaran dan seleksi untuk memilih dua calon anggota BPK yang baru.
 

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prinsip keterbukaan dan transparansi dalam pengisian jabatan publik strategis.
 

Pendaftaran Dibuka 14 Hari Kerja
 

Komisi XI DPR RI menetapkan masa pendaftaran selama 14 hari kerja, mulai 12 Juni hingga 2 Juli 2026.
 

Seluruh dokumen pendaftaran wajib disampaikan langsung ke Sekretariat Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, paling lambat Kamis, 2 Juli 2026 pukul 15.00 WIB.
 

Calon peserta diwajibkan membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti proses seleksi di atas materai Rp10.000.
 

Syarat Calon Anggota BPK
 

DPR menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon.
 

Di antaranya adalah Warga Negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdomisili di Indonesia, memiliki integritas moral dan kejujuran, serta setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
 

Calon juga harus berpendidikan minimal sarjana (S1), berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
 

Selain itu, calon wajib telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun dan tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan.
 

Wajib Pahami Keuangan Negara
 

Tak hanya syarat administratif, para calon juga dituntut memiliki pemahaman kuat mengenai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta sistem keuangan negara.
 

Komisi XI mensyaratkan peserta memiliki pengetahuan memadai terkait implementasi tiga undang-undang utama di bidang keuangan negara, yakni:
 

1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
 

2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
 

3. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
 

Peserta juga diwajibkan menyusun makalah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BPK sebagai bagian dari proses seleksi.
 

Seleksi Ketat di Komisi XI
 

Setelah masa pendaftaran berakhir, seluruh dokumen bakal calon akan diverifikasi dan diseleksi oleh Komisi XI DPR RI.
 

DPR menegaskan hasil seleksi yang diputuskan nantinya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
 

Pengumuman seleksi tersebut ditandatangani pimpinan Komisi XI DPR RI yang terdiri dari Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun serta para Wakil Ketua Dolfie O.F.P., Mohamad Hekal, Fauzi Amro, dan Hanif Dhakiri.
 

Dengan dibukanya proses seleksi ini, DPR berharap dapat menjaring figur-figur terbaik yang mampu menjaga independensi, profesionalisme, serta integritas BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara.rajamedia

Komentar: