Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Siap Perkuat KPPU, Pemburu Monopoli Tak Boleh Kekurangan Peluru!

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:41 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislator — Komisi VI DPR RI memberi sinyal kuat untuk memperkuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tak hanya lewat revisi undang-undang, dukungan juga diarahkan pada penambahan anggaran tahun 2027 agar lembaga pengawas persaingan usaha itu lebih bertaji menghadapi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menilai penguatan kelembagaan KPPU sudah menjadi kebutuhan mendesak. Pasalnya, tantangan pengawasan usaha semakin kompleks, sementara kapasitas lembaga masih terbatas.
 

Revisi UU Jadi Momentum Penguatan
 

Adisatrya mengungkapkan, saat ini DPR tengah membahas revisi regulasi terkait persaingan usaha dan anti-monopoli.
 

Dalam pembahasan tersebut, salah satu fokus utama adalah memperkuat posisi dan kapasitas kelembagaan KPPU agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif.
 

"Saat ini kami juga sedang dalam proses merevisi undang-undang terkait persaingan usaha dan anti monopoli, di mana salah satu aspek yang kami dorong adalah penguatan kelembagaan," kata Adisatrya dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
 

Menurutnya, hasil evaluasi Komisi VI menunjukkan KPPU masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun kemampuan operasional dalam menangani perkara di berbagai wilayah Indonesia.
 

Investigator Minim, Persidangan Belum Maksimal
 

Adisatrya menilai beban kerja KPPU saat ini belum sebanding dengan jumlah personel yang tersedia.

Bahkan untuk penanganan persidangan, kata dia, KPPU masih menghadapi berbagai kendala karena keterbatasan SDM dan investigator.
 

"Dari sisi penanganan persidangan saja mereka belum maksimal. Belum lagi kebutuhan SDM dan investigator yang juga masih minim. Jadi memang secara kelembagaan perlu diperkuat supaya bisa lebih menangani kasus-kasus persaingan usaha tidak sehat di seluruh Indonesia," ujarnya.
 

Karena itu, DPR memandang penambahan anggaran pada tahun 2027 menjadi langkah penting agar fungsi pengawasan dan penegakan hukum persaingan usaha dapat berjalan lebih optimal.
 

Ekonomi Digital Butuh Pengawasan Lebih Kuat
 

Komisi VI juga melihat perkembangan ekonomi digital sebagai tantangan baru yang harus diantisipasi KPPU.
 

Aktivitas bisnis melalui platform digital dinilai memiliki pola persaingan yang jauh lebih kompleks dibandingkan sektor usaha konvensional.
 

Karena itu, penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas pengawasan menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
 

Pengawasan terhadap praktik monopoli, dominasi pasar, hingga potensi penyalahgunaan platform digital membutuhkan sumber daya yang lebih besar dan sistem pengawasan yang lebih modern.
 

KPPU Didorong Hadir di Seluruh Provinsi
 

Selain memperkuat anggaran dan SDM, DPR juga mendukung rencana ekspansi kantor wilayah KPPU hingga menjangkau seluruh provinsi di Indonesia.
 

Saat ini, sejumlah kantor wilayah KPPU masih harus mengawasi beberapa provinsi sekaligus dengan jumlah personel yang terbatas.
 

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan proses pengawasan dan penanganan laporan di daerah.
 

"Tadi juga ada rencana keberadaan KPPU di setiap provinsi. Menurut kami itu sangat baik. Saat ini kantor wilayah KPPU harus menangani beberapa provinsi sekaligus dengan SDM yang terbatas, sehingga cukup menyulitkan dalam menjalankan tugas pengawasan," tutur Adisatrya.
 

Dengan penguatan regulasi, anggaran, SDM, dan perluasan kantor wilayah, DPR berharap KPPU dapat menjadi lembaga yang lebih kuat dalam menjaga iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif di tengah pertumbuhan ekonomi nasional.rajamedia

Komentar: