Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Tok...! Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 Oktober 2023 | 12:23 WIB
Share:
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan syarat usia minimal Capres dan Cawapres. (Foto: Tangkapan Layar)
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan syarat usia minimal Capres dan Cawapres. (Foto: Tangkapan Layar)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres ditolak Mahkamah Konstitusi.

Dengan begitu, batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun.

Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan itu dalam sidang putusan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

"Memutuskan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Anwar mengatakan para pemohon memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Walau begitu, terdapat disenting opinion dari majelis hakim dalam putusan ini.

Pendapat berbeda diberikan Hakim Konstitusi Suhuartoyo dan M Guntur Hamzah.

Gugatan mengenai batas usia minimal capres dan cawapres teregistrasi dengan sejumlah nomor perkara. Salah satunya, yakni, nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Adapun sosok pemohonnya ialah Giring Ganesha, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mendalilkan syarat minimal usia 40 tahun bagi capres dan cawapres. Mereka menilai keberadaan pasal itu menciptakan suatu diskriminasi dari perbedaan golongan umur.

Pemohon meminta MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia sekurang-kurangnya 35 tahun. Sebagaimana pernah diatur dalam Pasal 5 Huruf o Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pasal 6 huruf q Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.rajamedia

Komentar: