Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

TKA Jadi Instrumen Seleksi PTN, 9.636 Lembaga Islam Siap Ujian Digital

Laporan: Zulhidayat Siregar
Minggu, 02 November 2025 | 12:54 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno - Dok. Kemenag -
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno - Dok. Kemenag -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai standar asesmen baru bagi siswa madrasah dan santri pesantren. TKA akan digelar serentak di 9.636 lembaga pendidikan Islam se-Indonesia, secara digital.
 

TKA ini menjadi tonggak transisi menuju sistem penilaian yang terukur, objektif, dan berdaya saing — setara sekolah umum.
 

TKA Jadi Standar Baru — Masuk PTN Bisa Jadi Lebih Terukur
 

Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan TKA disiapkan sebagai instrumen akademik nasional baru.
 

“Hasil tes ini nantinya dapat digunakan sebagai indikator penerimaan di perguruan tinggi,” kata Amien saat membuka Madrasah Robotics Competition 2025, di Living World Kota Wisata Cibubur, Sabtu (1/11/2025).

Fokus Nalar — Bukan Hafalan
 

Format TKA meninggalkan pola Ujian Nasional klasik.

TKA mengukur:

- Nalar

- Analisis

- Berpikir kritis

- Kreativitas
 

“Kita ingin lulusan madrasah bukan hanya setara — bahkan bisa lebih unggul,” tegasnya.
 

Skala Nasional — Lebih dari 460 Ribu Peserta
 

Peserta TKA:

1. MA: 445.184 siswa

2. MAK: 153 siswa

3. Ponpes: 15.288 santri
 

Total lembaga pelaksana: 9.636
 

Tes dilaksanakan daring, gelombang 3–9 November 2025.
 

Sinkronisasi Sistem: Infrastruktur Digital Disiapkan
 

Untuk menjaga kesiapan, Kemenag–Kemendikbudristek membuka sinkronisasi database & sistem ujian 1–2 November 2025.

Ini mencakup:

- Jaringan
- Server
- Soal
- Perangkat tes

“Digitalisasi asesmen bukan hanya efisiensi — ini membangun budaya integritas,” ujar Amien.
 

Regulasi: Hasil TKA Bisa Dipakai Tingkat SMP–PTN
 

Kasubdit Kurikulum KSKK Madrasah Abdul Basit memastikan bahwa TKA tidak menentukan kelulusan sekolah, namun jadi instrumen objektif seleksi lintas jenjang.

Mulai dari:

- Masuk MTs
- Masuk MA/SMK
- Hingga masuk Perguruan Tinggi Negeri


Dasar hukumnya: Permendikdasmen No 9/2025.
 

“TKA adalah penyetaraan dan penjaminan mutu berbasis data,” tegasnya.
 

TKA 2025 menjadi momentum reformasi pendidikan Islam — lompatan dari hafalan menuju kedalaman berpikir. Pemerataan, keadilan, dan integritas penilaian menjadi ruh utama agenda ini.rajamedia

Komentar: