Terendah Sepanjang Sejarah! Partisipasi Pilkada Jakarta Hanya 58 Persen
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Angka partisipasi masyarakat Jakarta di Pilkada DKI Jakarta 2024, menjadi yang terendah sepanjang sejarah Pilkada di Jakarta sejak 2007.
Hal itu berdasarkan data yang diungkap KPU Jakarta yang mencatat hanya sekitar 58 persen partisipasi masyarakat di Pilkada Jakarta 2024.
Diketahui, pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang di DKI Jakarta yakni pada tahun 2007.
"Kami melihat tingkat partisipasi di tingkat Jakarta ini mencapai 58 persen," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah di Merllyn Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis (5/12).
Dikatakan, Fahmi, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait penyebab rendahnya partisipasi masyarakat di Pilkada.
"Tentu kami akan lakukan evaluasi dan kajian secara komprehensif ya untuk mendapatkan data yang lengkap, apa yang menjadi alasan ataupun menjadi faktor penyebab menurunnya partisipasi di Jakarta," ucapnya.
Lebih lanjut Fahmi menyebut, rendahnya pasrtisipasi masyarakat bukan disebabkan banyak yang tidak mendapatkan form C pemberitahuan.
Pasalnya, formulir C pemeberitahuan hanya bersifat pemeberitahuan saja. Sehingga kata Fahmi tidak ada korelasinya dengan rendahnya partisipasi masyarakat di Pilkada Jakarta 2024.
"Jadi saya kira tidak ada pengaruh atau tidak menjadi penyebab C pemberitahuan tidak terdistribusikan menjadi alasan tingkat partisipasi. Saya kira tidak ada korelasi," tegasnya.
Fahmi belum mengetahui pasti apa penyebab menurunnya tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada ini.
Padahal kata Fahmi, KPU DKI Jakarta sudah getol melakukan sosialisasi baik melalui media sosial maupun media mainstream.
"Kami sudah banyak melakukan sosialisasi melalui media sosial, media online, dari teman-teman media juga sudah menyampaikan tahapan-tahapannya," pungkasnya.
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu