Baleg DPR Dorong Lembaga Super Otoritatif, Realisakan Satu Data Nasional!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi – Era data “jalan sendiri-sendiri” segera diakhiri. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menegaskan urgensi pembentukan lembaga otoritatif dalam RUU Satu Data Indonesia. Tujuannya jelas: menyatukan data nasional yang selama ini tercerai-berai.
Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Panja Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Menurutnya, tanpa satu komando, data antar kementerian dan lembaga akan terus tumpang tindih.
Data Kacau, Kebijakan Ikut Melenceng
Bob Hasan blak-blakan: selama ini pengelolaan data masih sektoral. Setiap kementerian punya “versi sendiri”, yang kerap tak sinkron satu sama lain.
Akibatnya?
Perencanaan pembangunan jadi tidak presisi.
“Tidak bisa lagi data berdiri sendiri dari sudut pandang masing-masing lembaga. Harus ada yang mensinergikan,” tegasnya.
Lembaga Otoritatif Jadi Kunci
Dalam RUU Satu Data Indonesia, Baleg mendorong lahirnya satu badan kuat yang berfungsi sebagai pengintegrasi seluruh data nasional.
Badan ini bukan untuk menggantikan lembaga yang ada, tapi menjadi “dirigen” yang menyatukan orkestrasi data dari pusat hingga daerah.
“Harus ada satu badan otoritatif agar data yang dihasilkan akurat dan valid,” ujar Bob.
Perpres Tak Cukup, Harus Naik Level UU
Saat ini, kebijakan Satu Data Indonesia masih bertumpu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Namun, menurut Bob, kekuatan hukumnya belum cukup mengikat.
Banyak instansi masih berjalan sendiri karena tidak ada “daya paksa” yang kuat.
“Kekuatan hukumnya terbatas. Karena itu harus ditingkatkan ke level undang-undang,” tegasnya.
Fondasi Pembangunan: Data Harus Valid
Bob mengingatkan, data adalah fondasi utama kebijakan. Jika datanya salah, maka arah pembangunan juga berpotensi meleset.
Karena itu, integrasi dan validasi data menjadi kebutuhan mendesak—bukan lagi pilihan.
“Kalau datanya tidak akurat, kebijakan pasti tidak tepat,” katanya.
Dikebut, Tapi Tetap Libatkan Publik
Meski masih tahap awal, Baleg memastikan pembahasan RUU ini akan dipercepat. Namun, satu prinsip tetap dijaga: partisipasi publik.
Masukan dari berbagai pihak akan terus dibuka agar regulasi ini benar-benar komprehensif dan bisa dijalankan di lapangan.
“Kita ingin undang-undang ini implementatif, bukan sekadar normatif,” pungkas Bob.
Pesannya tegas: Indonesia tak kekurangan data—yang kurang adalah kesatuan.
Dan RUU Satu Data Indonesia, diproyeksikan jadi jawabannya.![]()
Politik 6 hari yang lalu
Otomotif | 5 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Dunia | 2 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu