Tegas! Dirjen IKP Nyatakan Dewan Pers Satu-satunya Lembaga Sertifikasi Jurnalis
Raja Media (RM) - Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi menegaskan tidak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.
Dirjen IKP Usman Kansong, mengambil sikap tegas atas kekisruhan dan viralnya berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain.
“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman dalam audiensi dengan Dewan Pers, Senin (20/6), di Tangerang Selatan, Banten.
Dalam audensi itu hadir dari Dewan Pers hadir Prof Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota), Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota) dan Paulus Tri Agung Kristanto
(anggota).
Ditegaskan Usman Kasong, jika ada Kominfo mengeluarkan surat izin atau
rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut.
Usman Kasong tidak segan akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers? Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung
Dewan Pers,” ungkap Usman dikutip dari portal resmi Dewan Pers, Minggu (26/6).
Sebagai informasi, kasus bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan.
Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia.
Ia lalu menanyakan ke beberapa pihak keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak
menanggapi kegiatan lembaga itu.
Sementara Heldi Idris dari Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo dan Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi, menyatakan bahwa lembaganya memang pernah memberikan
rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan, namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.
Senada, ditegaskan mantan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun mengatakan dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad NUH beserta jajaran Dewan Pers dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021, Pak Kunjung mengatakan bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari
Dewan Pers. Ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik.
"Itu melanggar kesepakatan yang disampaikan. Dewan Pers (periode 2022-2025) harus
mengusulkan agar penetapan itu dicabut," tutur Hendry Ch Bangun, mantan wakil ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.
Dari Dewan Pers sendiri diwakili M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak kekeliruannya.
"Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat
rekomendasi tersebut dan menyampaikan ke Dewan Pers," demikian M Agung.
Info Haji 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu