Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

WALHI Soroti 52 Korporasi Afiliasi Malaysia-Singapura dalam Karhutla 2026

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 24 September 2026 | 13:57 WIB
WALHI Soroti 52 korporasi afiliasi Malaysia-Singapura dalam Karhutla 2026 - Ilustrasi RMN -
WALHI Soroti 52 korporasi afiliasi Malaysia-Singapura dalam Karhutla 2026 - Ilustrasi RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti keterkaitan korporasi berafiliasi dengan modal Malaysia dan Singapura dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. WALHI mendorong agar penanganan transboundary haze tidak berhenti pada persoalan diplomatik, tetapi juga diarahkan pada pertanggungjawaban korporasi melalui mekanisme hukum lintas batas.
 

Temuan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia: Mengeksplorasi Strategi Pemutusan Siklus Bencana Tahunan dengan Penyelesaian yang Berkelanjutan” yang digelar The Human Rights and Inclusive Policies (HURIP) Foundation di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026). 
 

372 Perusahaan Terindikasi dalam Analisis WALHI
 

Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Umi Ma'rufah, mengatakan analisis organisasi tersebut menemukan sedikitnya 372 perusahaan di Indonesia yang terindikasi terkait dengan karhutla sepanjang 2026.
 

Dari jumlah tersebut, WALHI mengidentifikasi sekitar 26 perusahaan yang disebut berafiliasi dengan Malaysia dan 26 entitas yang dikaitkan dengan Singapura berdasarkan pelacakan struktur kepemilikan grup bisnis dan sebaran titik panas (hotspot). 
 

WALHI menyebut sejumlah grup bisnis asal Malaysia, antara lain Sime Darby, Genting, dan Kepong, serta sejumlah entitas yang menurut analisisnya memiliki keterkaitan dengan Singapura.
 

“Kami melacak berdasarkan afiliasi grupnya, dan menemukan sekitar 26 perusahaan asal Malaysia serta 26 entitas terafiliasi dengan Singapura yang berkontribusi terhadap munculnya titik api di lahan konsesi mereka,” kata Umi Ma'rufah.
 

WALHI juga menyoroti PT Kayung Agro Lestari, yang dalam data yang dipaparkan disebut memiliki hingga 229 titik panas. 
 

Catatan: keberadaan hotspot di dalam konsesi merupakan indikator anomali panas berdasarkan pemantauan dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan menjadi penyebab kebakaran. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap memerlukan verifikasi, penyelidikan, dan pembuktian oleh instansi berwenang. 
 

895 Ribu Hektare Area Terbakar
 

WALHI memperkirakan luas area terbakar sepanjang 2026 telah melampaui 895.000 hektare dan terkonsentrasi di lima provinsi utama. Organisasi tersebut juga menyebut lebih dari 850.614 orang terdampak ISPA berdasarkan data yang dihimpunnya. 
 

WALHI menilai skala dampak tersebut menunjukkan karhutla sebagai persoalan ekologis dan kesehatan masyarakat yang perlu ditangani secara sistematis.
 

Organisasi lingkungan itu juga menggunakan istilah “ekosida” untuk menggambarkan kerusakan lingkungan berskala besar yang menurut mereka terjadi akibat karhutla.
 

Pakar Soroti Strict Liability
 

Persoalan penegakan hukum korporasi turut menjadi perhatian dalam FGD. Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Maret Priyanta, S.H., M.H., menyoroti penerapan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak.
 

Menurutnya, pemegang HGU maupun izin kehutanan telah mengetahui adanya risiko kebakaran di wilayah operasionalnya. Karena itu, mekanisme tanggung jawab pemulihan lingkungan perlu diperkuat.
 

“Melalui strict liability, tanggung jawab pemulihan seharusnya berjalan langsung dan seketika tanpa perlu lagi berdebat di pengadilan mencari siapa individu yang menyalakan korek api,” jelas Maret Priyanta. 
 

WALHI Dorong Penegakan Hukum Lintas Batas
 

Berdasarkan temuan tersebut, WALHI mendorong pemerintah Indonesia dan negara-negara ASEAN memperkuat mekanisme penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.
 

WALHI mengusulkan sejumlah langkah, antara lain:
 

1. Penegakan hukum lintas batas, termasuk pertanggungjawaban korporasi yang terbukti terlibat. 

2. Evaluasi sertifikasi keberlanjutan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. 

3. Mendorong pengakuan ekosida sebagai bentuk kejahatan lingkungan dalam konteks internasional. 

4. Membuka data perusahaan yang terindikasi terkait karhutla kepada publik. 

5. Mengevaluasi perizinan, termasuk terhadap konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran. 

6. Memperkuat pengawasan terhadap konsesi yang berada di atas ekosistem gambut. 

Tak Cukup Hanya Memadamkan Api
 

WALHI menilai penanganan karhutla tidak cukup dilakukan ketika api sudah muncul. Pencegahan, pengawasan konsesi, transparansi perizinan, penegakan hukum, dan pertanggungjawaban korporasi dinilai perlu menjadi bagian dari strategi jangka panjang.
 

Sebelumnya, WALHI juga telah melaporkan 372 perusahaan terindikasi terkait karhutla kepada pemerintah untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut oleh kementerian terkait. Daftar tersebut mencakup perusahaan pemegang HGU, pemegang PBPH, dan satu perusahaan pemegang izin usaha pertambangan. 
 

Dengan demikian, WALHI mendorong perubahan pendekatan dari sekadar pemadaman di lapangan menuju pembenahan tata kelola sumber daya alam dan mekanisme pertanggungjawaban korporasi.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: