Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Sudah Dilengkapi, Bareskrim Segera Kirim Berkas Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejagung

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 18 September 2023 | 19:07 WIB
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Dok Humas Polri)
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Dok Humas Polri)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta -  Berkas perkara dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang telah dilengkapi penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri .

"Penyidik telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke JPU,” ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya pada Senin (18/9).

Ramadhan mengatakan, pihaknya akan mengirim berkas perkara telah dilengkapi tersebut ke JPU.

Penyidik akan mengirim kembali berkas perkara ke JPU,” ucapnya

Meski demikian, ia belum menjelaskan kapan berkas tersebut akan dikembalikan.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik diminta melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.

"Ada sekitar tambahan lima orang saksi untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli,” ujar Djuhandani, Kamis (7/9).

Adapun lima saksi tambahan itu terdiri dari pihak Ponpes Al-Zaytun hingga perwakilan masyarakat. Polri sendiri telah memeriksa Panji Gumilang untuk melengkapi berkas perkara.

Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan berkas perkara tersebut dikembalikan karena belum lengkap.

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus 2023.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.rajamedia

Komentar: