Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Srikandi DPR Kritik Pelantikan Rektor UPI Berbahasa Inggris!

Laporan: Nazila Nur
Rabu, 18 Juni 2025 | 20:30 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah - Humas DPR -
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen – Momen pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Didi Sukyadi yang menggunakan Bahasa Inggris dalam prosesi sumpah jabatan menuai kritik. Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menegaskan pentingnya menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama dalam acara-acara resmi kenegaraan dan kelembagaan pendidikan tinggi.
 

“Sebagai lembaga pendidikan, kampus hendaknya menjadi teladan dalam implementasi nilai-nilai kebangsaan dalam penggunaan Bahasa Indonesia,” kata Ledia Hanifa dalam keterangannya yang diterima Raja Media Network, Rabu (18/6/2025).
 

UU 24/2009 Wajibkan Bahasa Indonesia di Acara Resmi
 

Ledia menyinggung Pasal 31 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Aturan itu mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam forum resmi kenegaraan, termasuk pelantikan pejabat publik.
 

“Sependek pengetahuan saya, pejabat publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia pada acara-acara formal. Kita berharap aturan ini dipatuhi agar tidak mencederai simbol-simbol kedaulatan negara,” tegas politisi Fraksi PKS itu.
 

Wakil Ketua DPR Walk Out, Ledia Sepakat
 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal bahkan memilih walk out dari pelantikan tersebut sebagai bentuk protes. Cucun menyebut penggunaan Bahasa Inggris dalam pelantikan adalah pelanggaran terhadap UU Bahasa.
 

Ledia pun menyetujui sikap tersebut. “Kampus harus menjadi garda terdepan dalam menjaga bahasa Indonesia di ruang-ruang akademik,” ujarnya.
 

Kemendiktisaintek Harus Evaluasi
 

Menurut Ledia, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) perlu mengambil langkah evaluatif terhadap peristiwa ini. 

 

“Bisa melalui surat imbauan maupun pembinaan berkelanjutan,” sarannya.
 

Ia juga menilai penggunaan bahasa asing sah-sah saja dalam jurnal internasional, seminar, dan riset lintas negara. Namun untuk acara resmi seperti pelantikan, Ledia menegaskan: 
 

“Bahasa Inggris penting di era global, tapi jangan sampai kita lupa Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi kita. Apalagi acaranya di Indonesia.”
 

Bahasa Indonesia Telah Diakui UNESCO
 

Sebagai informasi, Bahasa Indonesia telah diakui sebagai bahasa resmi UNESCO sejak Sidang Pleno ke-42 pada 20 November 2023. Bersama 9 bahasa dunia lainnya, Bahasa Indonesia mendapat pengakuan internasional.
 

“Karenanya kita harus bangga terhadap Bahasa Indonesia, bahasa persatuan kita yang telah diakui dunia,” tegas Ledia.
 

Ia berharap kejadian walk out pimpinan DPR menjadi pengingat bagi perguruan tinggi untuk memperkuat budaya berbahasa Indonesia di forum resmi.
 

“Dunia pendidikan seharusnya jadi promotor utama dalam membudayakan Bahasa Indonesia,” pungkas Ledia.rajamedia

Komentar: