Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

SKCK Kini Bisa Dibuat Online, Mudah dan Cepat Lewat Superapps Presisi Polri

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 30 Januari 2025 | 10:52 WIB
Aplikasi Superapps Presisi Polri. [Foto: Dok Humas Polri/RMN]
Aplikasi Superapps Presisi Polri. [Foto: Dok Humas Polri/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Jakarta – Kabar gembira bagi masyarakat yang perlu mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2025.


Kini, pengurusan SKCK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.


Inovasi ini dihadirkan untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian bagi seluruh lapisan masyarakat.


SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam. Surat ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, hingga memenuhi persyaratan administrasi lainnya.


Dengan adanya layanan SKCK online, masyarakat kini tidak perlu lagi menghabiskan waktu mengantri di kantor polisi. Cukup dengan mendaftar dan melakukan pembayaran secara online, pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi untuk proses validasi dan pencetakan SKCK.


Masa Berlaku dan Biaya SKCK

 

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan, SKCK dapat diperpanjang dengan prosedur yang telah ditentukan.


Untuk pembuatan maupun perpanjangan SKCK, biaya administrasi tetap sebesar Rp 30.000 sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Langkah-Langkah Pengajuan SKCK Online:

1. Unduh Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel Anda melalui Google Play Store atau App Store.

2. Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan mengisi alamat serta data diri.

3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.

4. Isi data lengkap sesuai keperluan.

5. Pilih metode pembayaran sebesar Rp 30.000.

6. Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.

7. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.

 

Dokumen Pendukung yang Perlu Disiapkan:

- Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)

- Scan Akta Kelahiran

- Pas foto 4x6 berwarna dengan latar belakang merah

- Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)

- Sidik jari (dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)


Dengan kemudahan ini, masyarakat dapat lebih efisien dalam mengurus SKCK tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi, sekaligus mengurangi potensi kerumunan. Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah layanan kepolisian dan meningkatkan kenyamanan warga.

 

Sumber: Humas Polrirajamedia

Komentar: