Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Siap-siap! Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Dikejar Tim Samsat Hingga ke Rumah

Laporan: Firman
Jumat, 08 November 2024 | 09:35 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. [Foto: Repro/RMN]
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Tim pembina samsat akan melakukan soft power mendatangi rumah pemilik kendaraan secara door to door untuk mengingatkan kewajiban membayar pajak.


Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, dikutip Jumat (8/11).


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri mencatat hanya ada 69 juta dari 165 juta unit kendaraan pengendara yang mematuhi membayar pajak 5 tahunan.


Hal ini mengakibatkan tantangan dalam optimalisasi penerimaan pajak dan pelaksanaan program-program keselamatan berkendara.


"Tingkat kepatuhan masyarakat ini dalam pengesahan STNK pendaftaran kendaraan bermotor masih sangat rendah saat ini jumlah kendaraan yang ada di kita 165 juta unit kendaraan yang mendaftar di kita, kemudian yang patuh melakukan perpanjangan 5 tahunan pengesahan STNK ini hanya 69 juta di bawah 50 persen," ujar Aan Suhanan.


Karena itu, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak, sebelum akhir tahun tim pembina samsat akan melakukan dua hal pendekatan yaitu soft power mendatangi rumah pemilik kendaraan secara door to door untuk mengingatkan kewajiban membayar pajak.


"Pendekatan soft power artinya kita akan proaktif kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah door to door untuk mengingatkan pengguna sepeda motor ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya membayar pajak dan yang terpenting pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian,” jelasnya.


Adapun Tim Pembina Samsat Nasional ini terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.


Cara kedua, kata Aan, yaitu dengan penegakan hukum bagi pengguna jalan, hal ini dapat memperoleh data yang valid dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta pembayaran pajak dan pengesahan STNK.


"Terakir dengan melakukan penegakan hukum pada para pengguna jalan sehingga kita mendapatkan data yang valid, mendapatkan peningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas maupun kepatuhan terhadap pembayaran pajak pengesahan STNK,” demikian tutup Aan.rajamedia

Komentar: