Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Sertifikat Bodong di Laut Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka!

Laporan: Firman
Jumat, 11 April 2025 | 08:11 WIB
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro. - Foto: Dok Humas Polri -
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro. - Foto: Dok Humas Polri -

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta – Skandal mafia tanah kembali terbongkar! Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
 

Sertifikat tanah laut? Ya, betul. Tanah di atas air laut!
 

“Setelah dilakukan gelar perkara 20 Maret 2025, ditetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Langkah berikutnya adalah proses pemanggilan dan pemeriksaan,” ujar Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, Kamis (10/4/2025).
 

Dari Kades Aktif, Mantan Kades, hingga Tim PTSL
 

Yang bikin geleng-geleng, Abdul Rasyid, Kades aktif Segarajaya, jadi tersangka utama. Dia diduga menjual tanah laut ke dua warga berinisial YS dan BL. Edan!
 

Tak sendiri, mantan Kades MS, Kasi Pemerintahan JR, dan tiga staf desa lainnya juga ikut terciduk. Bahkan, Tim Suport PTSL pun tak luput: mulai dari ketua, petugas ukur, operator komputer, sampai tenaga pembantu ikut nyemplung ke pusaran kasus ini.
 

Total sembilan tersangka:

 

1. Abdul Rasyid (Kades aktif)
2. MS (mantan Kades)
3. JR (Kasi Pemerintahan)
4. Y & S (Staf Desa)
5. AP (Ketua Tim Suport PTSL)
6. GG (Petugas Ukur)
7. MJ (Operator Komputer)
8. HS (Tenaga Pembantu)


Belum Ditahan, Tapi Siap Dijerat Pasal Berlapis
 

Meski sudah jadi tersangka, semuanya belum ditahan. Namun polisi memastikan jerat hukum akan ditegakkan.
 

Mereka dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, jo Pasal 55 dan 56 KUHP untuk peran serta dalam tindak pidana. Sedangkan Tim Suport PTSL dikenai Pasal 26 ayat 1 KUHP.
 

“Kasus ini akan segera dirampungkan dan dilimpahkan ke JPU,” tegas Djuhandani.rajamedia

Komentar: