Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Sampaikan Eksepsi, Johnny G Plate Minta Dibebaskan dari Tahanan Da Martabatnya Dipulihkan

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 04 Juli 2023 | 20:01 WIB
Tersangka dugaan proyek BTS 4G Bakti Kominfo Johnny G Plate. (Foto: Repro)
Tersangka dugaan proyek BTS 4G Bakti Kominfo Johnny G Plate. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Politik -  Sekjen non aktif Partai Nasdem yang juga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate meminta Majelis Hakim membebaskannya dari dakwaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Hal itu disampaikan Johnny G Plate dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar putusan, menerima dan mengabulkan nota keberatan terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Cholidin.

Kuasa hukum juga meminta hakim memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Johnny G Plate.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya seperti semula," lanjut Achmad.

Johnny G Plate terjerat korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Mantan Sekjen Nasdem ini diduga menerima dana untuk memperkaya diri sebesar Rp17 miliar.

Kasus tersebut pun ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp8,032 triliun.rajamedia

Komentar: