Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Sahroni Gaspol! Dukung Pelarangan Vape Masuk RUU Narkotika

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 09 April 2026 | 17:50 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislator — Alarm bahaya narkoba berbunyi kencang. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, tancap gas mendukung usulan pelarangan rokok elektrik atau vape dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Langkah ini disebut sebagai jurus tegas untuk memutus rantai peredaran narkoba jenis baru yang kini makin licin dan sulit terdeteksi.
 

Vape Jadi Modus Baru Narkoba
 

Usulan datang dari Badan Narkotika Nasional yang melihat tren berbahaya: cairan (liquid) vape disalahgunakan sebagai media penyebaran narkotika.
 

Menurut Sahroni, ini bukan lagi ancaman biasa.
 

“Saya 1000 persen setuju dengan usulan Kepala BNN. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” tegasnya, Kamis (9/4/2026).
 

Sinyal Bahaya untuk Ketahanan Nasional
 

Politisi Partai NasDem itu menilai usulan pelarangan ini sebagai peringatan serius.
 

Jika BNN sudah mengusulkan secara resmi, artinya peredaran narkoba lewat vape sudah masuk fase mengkhawatirkan.
 

“Kalau penyalahgunaannya makin marak dan tidak terbendung, ya harus masuk ke RUU Narkotika,” katanya.
 

Modus Sulit Dideteksi, Negara Harus Bertindak
 

Fenomena liquid vape yang disusupi zat terlarang membuat aparat kesulitan mendeteksi.
 

Inilah celah yang dimanfaatkan bandar narkoba: membungkus barang haram dalam gaya hidup modern.
 

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, bahkan mengusulkan pelarangan total—termasuk cairannya—dalam revisi undang-undang.
 

Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan jaringan narkoba.
 

Industri Tetap Dilibatkan, Solusi Dicari
 

Meski tegas mendukung pelarangan, Sahroni memastikan pembahasan RUU tetap inklusif.
 

Pelaku industri vape akan diajak duduk bersama.
 

“Ini akan jadi pembahasan. Teman-teman industri juga dilibatkan. Kita cari solusi terbaik,” ujarnya.

Ia menegaskan, prioritas utama tetap satu: melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
 

Negara Lain Sudah Lebih Dulu
 

Sahroni juga menyinggung bahwa sejumlah negara telah lebih dulu melarang vape.
 

Indonesia, menurutnya, tidak boleh terlambat mengambil langkah.
 

Taruhan Besar: Generasi Muda
 

Masuknya usulan ini ke dalam RUU Narkotika menjadi momentum penting. Bukan sekadar soal regulasi, tapi soal masa depan.
 

Jika tidak ditutup sekarang, vape bisa menjadi “kendaraan baru” bagi peredaran narkoba di Indonesia.
 

Dan negara—lewat DPR dan BNN—tengah bersiap menutup pintu itu rapat-rapat.rajamedia

Komentar: